JAKARTA, Radarjakarta.id — Isu kesejahteraan hakim ad hoc yang sempat memanas dan nyaris melumpuhkan persidangan akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto diam-diam telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan gaji hakim ad hoc. Regulasi itu kini tinggal menunggu waktu untuk diberlakukan.
Kabar tersebut diungkap langsung Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2025).
“Sudah ditandatangani. Tinggal kita berlakukan,” tegas Prasetyo kepada wartawan.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tak menutup mata terhadap jeritan panjang para hakim ad hoc yang selama bertahun-tahun merasa diperlakukan tak adil dalam sistem peradilan.
Besaran Gaji Masih Dirahasiakan
Meski enggan membeberkan angka pasti, Prasetyo memastikan kenaikan gaji hakim ad hoc tidak jauh berbeda dengan kebijakan kenaikan gaji hakim karier yang lebih dulu diputuskan pemerintah.
“Secara persis tidak, tapi angkanya tidak jauh berbeda,” ujarnya singkat.
Pernyataan ini memicu spekulasi luas bahwa kenaikan tersebut akan cukup signifikan dan mampu memperbaiki kondisi ekonomi para hakim ad hoc yang selama ini berada di posisi paling rentan dalam struktur peradilan.
13 Tahun Bertahan Tanpa Gaji Pokok
Sorotan terhadap kesejahteraan hakim ad hoc mencuat setelah Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) melontarkan ancaman mogok sidang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (14/1/2026).
Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, membeberkan fakta pahit yang selama ini jarang terdengar publik.
“Hakim ad hoc itu tidak punya gaji pokok. Sumber penghasilan kami hanya tunjangan kehormatan. Tidak ada tunjangan lain yang berkaitan dengan tugas fungsional,” ungkap Ade.
Lebih mengejutkan lagi, kondisi tersebut disebut tak berubah selama 13 tahun. Di tengah beban kerja dan risiko profesi, para hakim ad hoc bahkan belum mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan maupun kematian.
Hak yang Ada di Undang-Undang, Tapi Tak Pernah Nyata
Ade juga menyinggung hak-hak normatif yang secara aturan seharusnya diterima, namun kerap tak terwujud di lapangan.
“Dalam undang-undang kami berhak atas rumah dinas. Tapi faktanya, kalau hakim karier mau menempati, kami harus mengalah,” katanya.
Kondisi inilah yang membuat tekanan publik dan parlemen terhadap pemerintah kian menguat hingga akhirnya Perpres kenaikan gaji diteken Presiden.
Babak Baru Keadilan untuk Hakim Ad Hoc
Penandatanganan Perpres ini dinilai sebagai babak baru pembenahan sistem peradilan, sekaligus langkah strategis Prabowo untuk meredam potensi krisis hukum akibat mogok sidang massal.
Satu hal pasti suara hakim ad hoc akhirnya sampai ke meja Presiden.
Kini publik menanti satu hal: kapan kebijakan ini benar-benar berlaku, dan apakah kenaikan tersebut cukup untuk menjawab ketimpangan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.***











