BPJS PBI Dinonaktifkan, Pemkot Depok Jamin Kesehatan Warga

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Pemerintah Kota Depok memastikan menjamin kesehatan bagi warga miskin yang datanya tidak tercatat dalam Peserta Bukan Penerima Upah atau PBPU BPJS Kesehatan kategori desil 1-5.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Devi Mayori kepada wartawan di Balaikota Jalan Margonda.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dinas Kesehatan menyikapi ramainya laporan tentang peserta PBPU BPJS Kesehatan dari pemerintah daerah yang tiba-tiba nonaktif.

Dia menjelaskan, jauh sebelum persoalan ini muncul, pihaknya telah bersurat pada Dinas Sosial atau Dinsos dan dibalas pada 20 Januari 2026.

Adapun isi surat itu menyebutkan, bahwa Dinkes ingin mencocokan data PBPU BPJS kategori desil 1-5 yang selama ini ada sebanyak 365.182 jiwa.

“Nah itu dipadankan oleh Dinsos, apakah mereka termasuk semuanya berada di data tunggal sosial ekonomi nasional Desil 1-5. Ternyata jawaban Dinas Sosial setelah dipadankan, turun ke lapangan,” katanya.

Dari hasil penelusuran tersebut, ternyata mereka yang tidak masuk ke dalam Desil 1-5 (penerima manfaat) ada 216.370 jiwa.

“Sehingga ini kami bersurat kepada BPJS, karena yang kriteria penerima PBPU Pemda itu berada di Desil 1-5. Jadi otomatis sebanyak 216.370 jiwa yang dikirimkan ke Dinkes oleh Dinsos itulah yang menjadi dasar adanya penonaktifan, karena tidak berada di Desil 1-5, itu di Januari,” katanya.

Lalu,.polemik ini semakin mencuat setelah 65.355 jiwa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK tiba-tiba nonaktif.

Dimana puluhan ribu jiwa tersebut sebelumnya dibantu dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN.

“Jadi itulah makanya adanya keluhan-keluhan di lapangan bahwa peserta PBI yang selama ini dibayarkan oleh Pemda maupun dibayarkan oleh APBN tiba-tiba nonaktif,” katanya.

Devi menyadari, kebijakan tersebut membawa dampak langsung pada masyarakat di Depok, khususnya mereka yang selama ini mendapat bantuan tersebut.

Namun ia memastikan, bahwa Pemkot Depok melalui Dinkes, Dinsos dan BPJS Kesehatan sudah mengantisipasi kondisi tersebut.

“Nah mereka yang keluar dari desil 1-5 yang nonaktif itu, harus segera melaporkan kepada faskes keempat untuk dilakukan ground checking atau perubahan pengusulan,”katanya.

Pembaharuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

“Bila mana mereka ingin berobat jalan masih bisa. Kalau tidak gawat darurat, mereka berobat di Puskesmas dan itu kalau dia sudah terdaftar atau terverifikasi di input ke sistem, otomatis di bulan depannya, tanggal 1 nya akan menjadi aktif kembali,” katanya

Jadi untuk yang berobat kontrol ke rumah sakit sementara itu bisa dilakukan kontrol ke Puskesmas, dengan catatan itu menggunakan fasilitas Bansos.

Sedangkan untuk pasien yang sifatnya darurat, Devi memastikan bakal langsung dilakukan reaktifasi oleh BPJS Kesehatan.

“Warga akan bisa menggunakan fasilitas rumah sakit, dengan catatan mereka dilakukan pembaharuan measurenya di Fasilitator Kelurahan,”katanya.

Devi memastikan, untuk kasus kegawatdaruratan, atau penyakit-penyakit katastrofi, itu tetap bisa berobat ke rumah sakit.|Aji*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.