JAKARTA, Radarjakarta.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirim sinyal tegas: pengelolaan listrik tanpa izin dan standar keselamatan adalah bom waktu. Lewat Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Barat, pemerintah mengumpulkan ratusan pelaku usaha dalam sosialisasi strategis perizinan ketenagalistrikan, Kamis (5/2/2026).
Bertempat di Ruang Ali Sadikin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, sekitar 160 peserta dari perusahaan, instansi, hingga pelaku usaha lintas sektor hadir membahas dua isu krusial: Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO)—dua dokumen yang kini menjadi penentu aman atau tidaknya instalasi listrik sebuah usaha.
Pemprov DKI: Energi Tak Sekadar Nyalakan Lampu
Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yuli Hartono, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi administratif, melainkan bagian dari komitmen serius Pemprov DKI Jakarta menghadapi krisis energi global.
Menurutnya, arah kebijakan energi Jakarta sudah jelas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yakni pemenuhan energi yang ramah lingkungan dan progresif dalam penggunaan teknologi energi bersih.
“Salah satu kebijakan utama Pemprov DKI Jakarta adalah memastikan ketersediaan energi yang cukup, aman, dan andal. Ini tidak bisa ditawar,” tegas Yuli.
Ia mengingatkan, dunia saat ini sedang berada dalam fase krisis energi, sehingga ketergantungan pada energi fosil harus ditekan melalui efisiensi dan transisi bertahap ke energi baru terbarukan, seperti tenaga surya dan sistem kelistrikan yang lebih modern.
“Kami berharap setelah sosialisasi ini, pelaku usaha melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembangkit listrik cadangan dan perizinannya agar benar-benar efektif, tepat guna, dan tidak menimbulkan risiko,” tambahnya.
Listrik dan Bahaya Kebakaran: Negara Turun Tangan
Kepala Sudin Nakertransgi Jakarta Barat, Jackson D. Sitorus, menyebut sosialisasi ini juga menjadi langkah preventif menghadapi ancaman kebakaran akibat instalasi listrik bermasalah ancaman yang kerap luput dari perhatian pelaku usaha.
Ia menegaskan, seluruh kegiatan usaha di sektor ketenagalistrikan wajib patuh pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Keselamatan ketenagalistrikan bukan formalitas. Ia mencakup perencanaan, pembangunan, pengoperasian, hingga pemeliharaan instalasi. Semuanya harus memenuhi standar,” ujar Jackson.
Lebih keras lagi, Jackson mengingatkan bahwa setiap usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki IUPTLS, dan setiap instalasi yang beroperasi harus mengantongi SLO. Tanpa itu, risiko kecelakaan dan kerugian bisa mengintai kapan saja.
“Prinsip keselamatan harus diterapkan secara ketat demi melindungi manusia, makhluk hidup lain, dan lingkungan,” tandasnya.
Kolaborasi Pemerintah dan Swasta
Sementara itu, Kepala Seksi Energi Sudin Nakertransgi Jakarta Barat, Bambang Prayitno, menjelaskan kegiatan ini terselenggara berkat kolaborasi dengan PT Lentera Energi Abadi.
Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber berkompeten dari Sudin Nakertransgi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta, di antaranya Nurasih Hery Putranti (Kasubkel Ketenagalistrikan) dan Faqih Shokib Anugera (Penata Perizinan Ahli Pratama).
“Kami berharap pemahaman pelaku usaha dan masyarakat meningkat, terutama soal pentingnya keselamatan, keamanan, dan kepatuhan hukum dalam pemanfaatan tenaga listrik,” kata Bambang.| Ucha*
Cegah Kebakaran, 160 Peserta Ikuti Sosialisasi Perizinan IUPTLS dan Sertifikasi SLO










