Jakarta Barat, RadarJakarta.id – Persoalan pengelolaan dan pengangkutan sampah di wilayah permukiman padat menjadi sorotan dalam kegiatan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrenbang) Kelurahan Palmerah yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat. Selasa, (3/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Lurah Palmerah Zaenal Ngaripin, Wakil Camat Palmerah Muchamad Ilham, unsur Bimas Polsek Palmerah, Babinsa TNI, serta perwakilan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dan seluruh RW se-Kelurahan Palmerah. Forum ini menjadi ruang dialog antara pemerintah dan warga untuk mencari solusi bersama atas persoalan sampah yang kerap muncul, terutama di wilayah dengan akses jalan sempit dan keterbatasan lahan penampungan sementara.
Perwakilan RW 09 Palmerah, Irfan, menyampaikan bahwa wilayahnya hingga kini belum memiliki lokasi tempat penampungan sampah sementara (TPS). Karena itu, ia mendukung usulan dari LMK lain terkait penyediaan armada pengangkut sampah keliling sebagai alternatif solusi.
“Kami memang tidak memiliki tempat penampungan sementara. Karena itu kami setuju dengan usulan mobil pengangkut sampah keliling. Jika dari Lingkungan Hidup bisa menyediakan armada, kami siap mencari solusi bersama di lingkungan,” kata Irfan.
Ia juga menyoroti pengalaman pengelolaan bank sampah yang dinilai membutuhkan tenaga pengawas agar berjalan optimal. Menurutnya, pengawasan dapat melibatkan unsur RT, RW, maupun warga, namun tetap memerlukan kejelasan dukungan operasional.
“Pengawas itu juga membutuhkan dukungan. Kalau tidak ada skema yang jelas, akan sulit berjalan dan bisa menimbulkan persoalan ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, LMK RW 10 menekankan pentingnya keberadaan armada pengangkut sampah berukuran kecil untuk menjangkau gang-gang sempit yang tidak dapat dilalui truk besar.
“Kalau hanya mengandalkan truk besar, banyak wilayah yang tidak terjangkau. Armada kecil sangat dibutuhkan,” tegas perwakilan LMK RW 10.
Dalam forum tersebut, juga muncul kekhawatiran mengenai potensi pungutan liar jika tidak ada kejelasan terkait biaya operasional pengelolaan sampah di tingkat wilayah.
Dari RW lain, Dody selaku LMK RW 03 mengusulkan penerapan sistem jemput bola dalam pengangkutan sampah. Ia menilai warga membutuhkan kepastian dan komitmen yang jelas dari pihak Suku Dinas Lingkungan Hidup.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Erfan dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat menyampaikan bahwa pihaknya masih memiliki alokasi anggaran dan membuka peluang pemanfaatan lahan milik Lingkungan Hidup di wilayah RW 03, dengan syarat mendapat persetujuan seluruh warga terdampak.
“Secara prinsip masih memungkinkan. Namun harus ada persetujuan dari seluruh wilayah yang terdampak,” kata Erfan.
Ia menjelaskan bahwa lahan seluas sekitar 350 meter persegi tersebut tercatat sebagai aset resmi Lingkungan Hidup, namun hingga kini belum dimanfaatkan kembali karena adanya pengalaman sebelumnya, di mana lahan sulit dikendalikan dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial.
“Kami tidak ingin kejadian lama terulang. Jika dibuka tanpa pengawasan, kami tidak bisa menjamin siapa saja yang masuk. Karena itu sementara kami amankan sambil mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Palmerah Zaenal Ngaripin menegaskan bahwa pemerintah kelurahan tidak tinggal diam dalam menangani persoalan sampah. Ia menyebut, setelah operasional TPS 3 ditutup, pihak kelurahan langsung menggelar rapat bersama unsur wilayah.
“Hasil rapat itu terdokumentasi lengkap dan disepakati bersama, dengan tanda tangan dari RW 1 hingga RW 17,” kata Zaenal.
Kesepakatan tersebut mencakup rencana revitalisasi pengelolaan sampah, meski pelaksanaannya hingga kini masih terkendala anggaran. Zaenal juga menambahkan bahwa sejumlah aset kelurahan telah dimanfaatkan untuk kepentingan warga, seperti ruang terbuka, fasilitas ibadah, lapangan permainan, dan taman lingkungan.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kelurahan mengusulkan sistem pengangkutan sampah berbasis klaster, dengan membagi wilayah Palmerah ke dalam empat klaster agar pengelolaan lebih efektif.
Setiap klaster diharapkan dapat menentukan titik pengumpulan sampah sementara yang paling memungkinkan secara teknis dan sosial.
“Ini bukan keputusan yang kaku. Kita cari solusi paling realistis. Jangan sampai saat volume sampah meningkat, terutama menjelang Lebaran, pengangkutan justru terhenti,” ujar Zaenal.
Wakil Camat Palmerah Muchamad Ilham menegaskan bahwa masalah sampah merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.
“Masalah sampah ini terjadi hampir di semua wilayah Jakarta. Ada lokasi, tapi armadanya kurang. Ada armada, tapi jalannya sempit,” kata Ilham.
Ia juga menyoroti dinamika sosial di masyarakat, di mana keberadaan TPS kerap mendapat penolakan, meski pada sisi lain warga cenderung menerima jika lokasi tersebut dijadikan lahan parkir.
“Sering kali RW setuju, tapi warga menolak jika lahan dijadikan tempat pembuangan sampah sementara, sedangkan jika untuk lahan parkir tidak ada yang komplain ataupun menolak, Ini dinamika sosial yang harus kita hadapi bersama,” ujarnya.
Menurut Ilham, pemerintah berperan sebagai fasilitator, dengan menyediakan armada dan pengemudi, sementara keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada kesepakatan dan partisipasi masyarakat.
“Masalah sampah adalah masalah kita semua. Jangan sampai kepentingan banyak orang dikalahkan oleh kepentingan satu atau dua pihak,” pungkasnya.











