JAKARTA, RadarJakarta.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas kelembagaan.
Melalui mekanisme tata kelola internal, OJK resmi menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) guna menjaga efektivitas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan nasional.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta pada Sabtu, 31 Januari 2026, dan langsung berlaku efektif sejak tanggal yang sama.
Penunjukan ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memastikan roda organisasi tetap berjalan optimal serta responsif terhadap tantangan sektor keuangan yang semakin kompleks.
Dalam keputusan tersebut, Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Sementara itu, Hasan Fawzi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
OJK menegaskan bahwa penunjukan pejabat pengganti ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK, sekaligus mencerminkan komitmen lembaga dalam memperkuat tata kelola, menjaga stabilitas organisasi, serta meningkatkan kinerja pengawasan sektor jasa keuangan.
Ke depan, OJK akan melakukan penajaman terhadap berbagai kebijakan, program kerja, dan agenda strategis guna merespons perkembangan industri keuangan, termasuk inovasi teknologi, pasar modal, serta penguatan pelindungan konsumen.
Selain itu, koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik pelaku industri jasa keuangan maupun masyarakat akan terus diperkuat.
OJK memastikan seluruh layanan publik serta fungsi pengaturan dan pengawasan tetap berjalan secara optimal demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan meningkatkan kepercayaan publik.
Langkah ini sekaligus menegaskan posisi OJK sebagai lembaga yang adaptif, responsif, dan berkomitmen mengawal sektor jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.











