Dokter Silvi Apriani Ajukan Praperadilan, Uji Keabsahan Penetapan Tersangka Kasus MBG

Kasus dugaan pidana yang melibatkan dr. Silvi Apriani, seorang dokter sekaligus ASN, kini tengah ditangani penyidik Polsek Gunungpuyuh. Proses hukum terus bergulir untuk menguji kejelasan perkara ini. (Foto: Ist)
banner 468x60

SUKABUMI, Radarjakarta.id – Polemik hukum yang menjerat seorang dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sukabumi kini memasuki fase krusial.

Upaya hukum praperadilan resmi diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi untuk menguji legalitas tindakan aparat kepolisian dalam proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penangkapan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pengadilan Negeri Sukabumi dijadwalkan menggelar sidang praperadilan atas permohonan yang diajukan dr. Silvi Apriani, seorang dokter sekaligus ASN, terkait perkara dugaan pidana yang ditangani oleh penyidik Polsek Gunungpuyuh.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan sebagai langkah hukum guna menguji keabsahan prosedur penyidikan, penetapan status tersangka, serta mekanisme penangkapan yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kuasa hukum dr. Silvi Apriani, Holpan Sundari, S.H., Lc., B.Fin., C.Med., menjelaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya bermula dari hubungan kerja sama keperdataan dalam pengadaan foodtray pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Holpan, hubungan hukum antara kliennya dan pihak terkait didasarkan pada perjanjian tertulis yang sah, sehingga tidak memiliki unsur pidana sebagaimana yang disangkakan. Bahkan, kata dia, kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pengembalian dana secara bertahap.

“Perkara ini memiliki karakter keperdataan, bukan pidana. Ada perjanjian yang sah dan itikad baik berupa pengembalian dana,” ujar Holpan dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).

Lebih lanjut, Holpan menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural sejak kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebut, dr. Silvi Apriani tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, mekanisme penangkapan yang dilakukan oleh penyidik juga dipertanyakan.

Pada Sabtu, 17 Januari 2026, dr. Silvi Apriani disebut datang secara kooperatif memenuhi panggilan ke Polsek Gunungpuyuh. Namun, yang bersangkutan tidak diperkenankan meninggalkan kantor kepolisian.

Penangkapan secara resmi baru dilakukan pada Minggu malam, 18 Januari 2026, setelah pihak kuasa hukum mempertanyakan secara langsung status hukum kliennya kepada penyidik.

Menurut Holpan, rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur penangkapan, baik dari aspek waktu, administrasi, maupun pemenuhan hak-hak tersangka. Seluruh rangkaian inilah yang kini menjadi objek pemeriksaan dalam permohonan praperadilan.

“Praperadilan ini merupakan mekanisme hukum untuk memastikan tindakan aparat penegak hukum berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar hak warga negara,” tegasnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sukabumi, permohonan praperadilan tersebut telah teregister dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Skb. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026, pukul 09.00 WIB.

Pihak kuasa hukum berharap, proses praperadilan ini dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak-hak warga negara dalam setiap tahapan penegakan hukum.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.