SEMARANG, Radarjakarta.id – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menegaskan komitmennya untuk mengawal dan memastikan perlindungan hukum bagi profesi Advokat seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M, menyatakan bahwa selama ini profesi Advokat kerap dipandang sebelah mata dan tidak jarang mengalami kriminalisasi dalam menjalankan tugas pembelaan terhadap klien. Bahkan, perlakuan tersebut kerap melibatkan aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim.
“Padahal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16, secara tegas menyatakan Advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya,” kata Luthfi Yazid.
Namun dalam praktik, lanjutnya, ketentuan tersebut sering kali diabaikan sehingga tidak memberikan perlindungan yang efektif bagi Advokat.
Menurut Luthfi, lahirnya KUHAP baru membawa perubahan mendasar terhadap posisi dan peran Advokat dalam sistem peradilan pidana. Dalam Pasal 149 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP 2025, Advokat ditegaskan sebagai bagian dari penegak hukum yang sah dan setara.
“Ketentuan ini memperkuat posisi Advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan dan memastikan prinsip due process of law serta peradilan yang bebas dan tidak memihak,” ujarnya.
Dengan pengaturan tersebut, DePA-RI menilai tidak ada lagi ruang bagi siapa pun untuk meremehkan atau mengkriminalisasi Advokat hanya karena menjalankan tugas profesinya. Tuduhan seperti obstruction of justice, pencemaran nama baik, hingga jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai kerap muncul akibat lemahnya pemahaman terhadap peran Advokat.
Wakil Ketua Umum DePA-RI Dr. Yusuf Istanto, S.H., M.H, menambahkan bahwa tantangan ke depan bukan lagi soal dasar hukum perlindungan profesi, melainkan keberanian dan konsistensi Advokat dalam mengimplementasikan serta menyuarakan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Perlindungan profesi Advokat tidak hanya bersumber dari KUHAP, tetapi juga diperkuat oleh Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat. Ini adalah senjata konstitusional yang harus digunakan secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Komitmen tersebut disampaikan jajaran pimpinan DePA-RI, di antaranya Dr. Azis Zein, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.M., M.H., serta Dewan Kehormatan Theo Wahyu Winarto, S.H., M.H., CIL, di hadapan para Advokat baru yang dilantik.
Pernyataan itu disampaikan dalam acara Pengangkatan Advokat DePA-RI yang dirangkaikan dengan Forum Diskusi bertajuk Advokat dalam Transisi Hukum Nasional: “Kesiapan Advokat DePA-RI Menghadapi Pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025” di Hotel Santika, Semarang, Sabtu (17/1/2026).
DePA-RI menegaskan akan terus berada di garda terdepan dalam menjaga marwah, independensi, dan perlindungan hukum profesi Advokat sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, sejalan dengan motto Justitia Omnibus (Keadilan untuk Semua).











