PASURUAN, Radarjakarta.id – Nama Nur Aini mendadak menjadi sorotan publik setelah curhat di media sosial soal jarak tempuhnya ke sekolah yang mencapai 114 kilometer pulang-pergi. Guru SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, itu kini resmi dipecat sebagai ASN, memicu pro dan kontra di jagat maya.
Nur Aini, 38 tahun, tinggal di Bangil, Pasuruan, harus menempuh perjalanan ekstrem melewati pegunungan setiap hari demi mengajar. Dalam video yang viral, ia menjelaskan rutinitas pagi dan malam yang melelahkan, bahkan harus mengeluarkan biaya transportasi hampir setengah gaji bulanan untuk sampai ke sekolah.
Meski kisah perjuangannya menuai simpati, pemerintah daerah menegaskan ada pelanggaran disiplin ASN. Berdasarkan data BKPSDM Pasuruan, Nur Aini tercatat absen lebih dari 28 hari dalam setahun tanpa keterangan sah, bahkan mencapai total sekitar 90 hari. Hal ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja BKPSDM, Devi Nilambarsari, menegaskan, “Tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut atau 28 hari kumulatif dalam satu tahun termasuk pelanggaran berat. Sanksi harus ditegakkan.”
Sebelumnya, Nur Aini sudah dipanggil dua kali untuk klarifikasi, namun prosesnya gagal karena ia meninggalkan ruangan dan tidak kembali.
Nur Aini membantah sengaja meninggalkan tugas. Ia mengaku kelelahan fisik dan tekanan mental akibat jarak jauh menjadi penyebab absensinya. Ia bahkan sudah mengajukan permohonan pindah tugas ke Bupati Pasuruan melalui BKPSDM dengan alasan kesehatan dan kondisi kerja yang tidak kondusif.
Dalam video viral di akun TikTok Cak Sholeh, Nur Aini mengungkap perjuangannya menempuh 57 kilometer sekali jalan, total 114 kilometer sehari, dengan medan pegunungan yang ekstrem.
“Kadang pakai ojek, kadang diantar suami. Gaji habis untuk transportasi,” ungkapnya, membuat ratusan ribu netizen terenyuh.
Pemerintah daerah tetap berpegang pada fakta kehadiran. Audit menunjukkan Nur Aini melanggar Pasal 4 huruf f PP 94/2021. SK pemberhentian diterbitkan dan disampaikan ke rumahnya di Bangil karena ia tidak hadir saat pemanggilan resmi.
Keputusan ini memicu debat tentang beban guru vs disiplin ASN.
Kini, Nur Aini pasrah, berharap ada kebijakan manusiawi untuk guru yang harus menempuh jarak ekstrem. Ia ingin tetap mengabdi sebagai pendidik di lokasi yang lebih dekat dari rumah. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi ASN: beban berat fisik dan mental bukan alasan sah untuk absen tanpa keterangan resmi.











