Haidar Alwi: KPK dan Kejaksaan, Mengapa Angka Korupsinya Berbeda?

Haidar Alwi
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Korupsi di Indonesia hampir selalu dibicarakan melalui angka. Semakin besar nilainya, semakin besar pula kemarahan publik yang menyertainya. Namun negara hukum tidak pernah menilai kebenaran dari besarnya kemarahan, melainkan dari ketepatan cara menemukan fakta. Di titik inilah persoalan sesungguhnya bermula. Ketika angka dijadikan pusat perhatian, publik kerap lupa bertanya dari mana angka itu berasal dan dengan metode apa ia ditetapkan.

Perbedaan angka kerugian negara antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung bukan sekadar perbedaan gaya komunikasi atau keberanian penindakan. Ia adalah perbedaan cara negara memaknai kebenaran hukum. Tanpa pemahaman ini, masyarakat mudah terjebak pada ilusi bahwa angka besar selalu identik dengan keadilan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Ir. R. Haidar Alwi, MT, Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, serta Dewan Pembina Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), perdebatan tentang angka korupsi harus diletakkan dalam disiplin berpikir yang jernih. Kritik terhadap metode penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk melemahkan institusi, melainkan untuk menguatkan keadilan agar tidak runtuh oleh kesalahan metodologisnya sendiri.

“Kerugian negara adalah fakta fiskal yang tidak boleh lahir dari keberanian berbicara, melainkan dari kesediaan tunduk pada metode audit yang sah, teruji, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” ujar Haidar Alwi.

Kerugian Negara sebagai Fakta Konstitusional

Dalam negara hukum, kerugian negara bukan wilayah tafsir bebas. Ia adalah fakta keuangan yang harus diverifikasi melalui mekanisme audit resmi. Karena itu, konstitusi menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang berwenang memastikan apakah negara benar-benar dirugikan, berapa nilainya, dan di mana kesalahan itu terjadi. Audit bukan pelengkap administratif, melainkan fondasi kebenaran hukum.

Ketika audit dijadikan dasar, angka yang muncul mungkin tidak spektakuler, tetapi ia kokoh dan siap diuji di pengadilan. Sebaliknya, ketika audit dilewati dan tafsir penyidik didahulukan, angka memang dapat membesar dengan cepat, namun kehilangan legitimasi. Negara terlihat tegas di ruang publik, tetapi rapuh ketika berhadapan dengan uji pembuktian.

“Hukum yang kuat bukan hukum yang paling cepat mengumumkan angka, melainkan hukum yang paling siap mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang disebut sebagai kerugian negara,” tegas Haidar Alwi.

KPK: Presisi yang Menjaga Martabat Hukum

Pendekatan KPK berangkat dari kesadaran bahwa tidak semua korupsi bekerja di wilayah angka besar. Banyak korupsi justru terjadi pada level kebijakan, pengaruh kekuasaan, dan jual beli jabatan. Nilainya tidak selalu triliunan, tetapi dampaknya sistemik dan panjang. Karena itu, KPK memilih menunggu audit resmi sebelum menetapkan kerugian negara.

Pendekatan ini kerap disalahpahami sebagai kelemahan. Padahal, di situlah kehati-hatian negara diuji. Dengan menunggu audit, KPK memastikan bahwa setiap angka yang diumumkan bukan asumsi, melainkan fakta yang dapat diuji secara hukum. Prosesnya memang lebih lambat, tetapi risiko perkara runtuh di persidangan jauh lebih kecil.

“Presisi dalam penegakan hukum adalah bentuk keberanian intelektual, karena ia menolak sensasi demi menjaga kepastian dan martabat keadilan,” kata Haidar Alwi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.