Oleh: R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
Keputusan Presiden Prabowo agar jajarannya menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tidak otomatis membuat Polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 berakhir.
Pihak-pihak yang tidak terima terus mencari celah untuk menjegal rencana pemerintah menerbitkan PP dengan maksud agar polisi aktif tidak dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga tertentu.
Salah satunya melalui gugatan terhadap Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut secara sadar mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh unsur TNI/Polri.
Penggugat menilai Pasal dimaksud bersifat multitafsir, bertentangan dengan Undang Undang Polri, dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu netralitas Polri.
Ketentuan dalam Pasal 19 UU ASN tidak berdiri sendiri, melainkan disertai perintah agar pengaturan lebih lanjut dilakukan melalui peraturan pemerintah. Model pengaturan seperti ini lazim dalam hukum, karena undang-undang memang tidak mungkin memenuhi seluruh hal teknis secara detail.
Anggapan bahwa Pasal 19 UU ASN bersifat kabur dan multitafsir tidak sepenuhnya tepat. Frasa “jabatan ASN tertentu” memang bersifat umum, tetapi hal itu dimaksudkan agar pemerintah dapat memperjelasnya melalui peraturan pemerintah.
Dalam praktik pembentukan undang-undang, pola seperti ini dikenal sebagai pendelegasian pengaturan dan telah lama digunakan tanpa dianggap melanggar konstitusi.
UU ASN adalah undang-undang yang lebih baru. Ketentuan dalam Pasal 19 UU ASN justru semakin menegaskan bahwa Pasal 28 Ayat (3) UU Polri membuka peluang bagi polisi aktif untuk menjabat di luar struktur tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun.
Penilaian adanya pertentangan dalam kedua UU tersebut sesungguhnya lahir dari pemahaman yang keliru terhadap Pasal 28 Ayat (3) UU Polri karena dibaca terpisah dari penjelasan pasalnya.
Pasal 28 Ayat (3) UU Polri memang mengatur anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Namun penjelasan pasalnya menegaskan hal itu berlaku untuk jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan tugas-tugas kepolisian. Dan Putusan MK hanya menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut.
Kekhawatiran soal konflik kepentingan dan netralitas Polri memang wajar. Namun kekhawatiran tersebut lebih merupakan persoalan kebijakan dan pengawasan, bukan alasan untuk otomatis membatalkan norma undang-undang.
Jika penugasan anggota polri aktif ke luar institusi dianggap konflik kepentingan dan mengganggu netralitas, maka secara konsisten kritik yang sama seharusnya juga diarahkan kepada TNI, Kejaksaan, Mahkamah Agung dan Kementerian lainnya.
Ketidakkonsistenan inilah yang membuat kritik dan gugatan tersebut lebih tampak sebagai kegaduhan dan sarat muatan politis, bukan sebagai analisa hukum yang objektif.
Potensi institusi harus dijawab dengan pengaturan yang lebih ketat dan mekanisme pengawasan, bukan dengan membatalkan aturan secara menyeluruh.
Pada titik ini, peraturan pemerintah menjadi penting. Peraturan pemerintah justru diperlukan untuk menjembatani UU ASN dan UU Polri. Tanpa peraturan pemerintah, ketentuan dalam UU ASN dan UU Polri berpotensi tidak dapat dilaksanakan secara ketat.
Gugatan agar Mahkamah Konstitusi menambahkan ketentuan baru ke dalam UU ASN juga perlu disikapi hati-hati. Tugas utama MK adalah membatalkan norma yang bertentangan dengan konstitusi, bukan membuat norma baru.
Perubahan substansi undang-undang tetap menjadi kewenangan pembuat undang-undang dan pemerintah.
Oleh karena itu, solusi terbaik dari polemik ini bukanlah membatalkan aturan secara terburu-buru, melainkan memperbaiki pengaturan melalui peraturan pemerintah yang jelas, terbatas, dan selaras dengan undang-undang serta putusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan cara ini, kepastian hukum tetap terjaga, kewibawaan institusi negara tidak terganggu, dan prinsip negara hukum tetap dihormati.











