JAKARTA, Radarjakarta.id – Insiden jatuhnya pecahan kaca dari Gedung TCC Batavia yang menimpa seorang warga akhirnya berbuntut panjang. Korban melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum terkait keselamatan bangunan ke Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Korban diketahui merupakan seorang karyawan berinisial HN (49 Thn) yang bekerja di kawasan gedung TCC Batavia. Peristiwa nahas itu terjadi saat korban baru saja memarkirkan kendaraannya dan keluar dari mobil. Tiba-tiba, pecahan kaca dari gedung TCC Batavia jatuh dan menimpa korban.
“Korban mengalami luka di bagian kaki dan kendaraan miliknya juga mengalami kerusakan akibat tertimpa pecahan kaca,” ujar kuasa hukum korban, H. Gamal Muaddi, S.H., M.Kn.
Menurut Gamal, insiden tersebut terjadi pada 30 Juni 2025 sekitar pukul 12.10 hingga 12.15 WIB. Usai kejadian, korban tidak mendapatkan penanganan darurat dari pihak pengelola gedung, padahal standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) seharusnya tersedia.
“Tidak ada pertolongan cepat dari pihak gedung. Justru korban dibantu oleh orang yang dikenalnya dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Mintohardjo untuk mendapatkan perawatan,” jelasnya.
Gamal mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah berupaya menempuh jalur mediasi dengan pengelola gedung sejak Agustus 2025. Namun, hingga beberapa kali pertemuan, termasuk mediasi daring terakhir pada Oktober 2025, tidak ditemukan itikad baik untuk menyelesaikan kerugian yang dialami korban.
“Kami sudah menyampaikan secara resmi kerugian yang dialami klien kami, baik luka fisik, trauma psikologis, maupun kerusakan kendaraan. Namun respons dari pihak pengelola gedung tidak menunjukkan adanya penyelesaian,” tegas Gamal.
Ia menambahkan, kliennya merupakan tenant di kawasan tersebut selama lebih dari tujuh tahun, dengan area parkir yang digunakan bersama antara Menara Batavia dan TCC Batavia. Namun fakta tersebut tidak diiringi dengan tanggung jawab pengelola saat insiden terjadi.
Atas dasar itu, pihak korban kembali melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan konsultasi C025, dan diarahkan untuk membuat laporan resmi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.
Selain laporan pidana, kuasa hukum korban juga berencana melaporkan aspek keselamatan bangunan ke Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Pusat, khususnya terkait kelayakan bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Pertanyaan besarnya, bagaimana mungkin kaca gedung lantai tinggi bisa pecah dan jatuh hingga menimbulkan korban? Ini menyangkut keselamatan publik,” ujar Gamal.
Ia juga menyebutkan adanya informasi bahwa insiden serupa diduga bukan kali pertama terjadi di gedung tersebut. Bahkan, terdapat laporan kendaraan lain yang mengalami kerusakan akibat kejadian serupa, meski belum diketahui apakah kasus tersebut telah diselesaikan.
“Kami menduga ada kelalaian serius. Karena itu, laporan ini kami ajukan agar ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak pengelola gedung,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Gedung TCC Batavia maupun PT Langgeng Gemilang Sejahtera selaku pengelola belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Catatan:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan informasi yang dihimpun hingga saat ini. Redaksi terbuka untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.











