JAKARTA, RadarJakarta.id — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menggulung jaringan besar pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang korban berinisial HFS yang mengalami ancaman, pemerasan, serta penyebaran data pribadi meski telah melunasi seluruh pinjamannya.
Dari hasil penyidikan, sebanyak 400 korban teridentifikasi pernah menjadi sasaran teror jaringan ini. Mereka diganggu dengan pesan intimidatif lewat SMS, WhatsApp, hingga media sosial. Tidak sedikit yang menerima foto manipulasi bermuatan pornografi dengan wajah mereka ditempel pada gambar asusila sebagai alat pemerasan. Dalam kasus HFS saja, kerugian tercatat mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dipaksakan melalui ancaman.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, menegaskan bahwa pola kejahatan ini sangat meresahkan.
“Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu menagih dengan ancaman serta penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan serius yang harus diberantas,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (20/11).
Dalam operasi tersebut, Polri menangkap tujuh tersangka WNI yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster Penagihan (Desk Collection)
N.E.L. alias J.O.
S.B.
R.P.
S.T.K.
Barang bukti: 11 ponsel, 46 kartu SIM, laptop, serta akun mobile banking.
Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia
I.J.
A.B.
A.D.S.
Barang bukti: 32 ponsel, 12 kartu SIM, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.
Selain penangkapan, penyidik juga menyita dan memblokir dana Rp14,28 miliar yang terkait aktivitas pinjol ilegal tersebut. Sementara itu, dua warga negara asing yang berperan sebagai pengembang aplikasi—LZ dan Sila—masih dalam pengejaran melalui kerja sama Divhubinter dan Interpol.
KBP Andri mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, dan memiliki mekanisme penagihan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat terjebak layanan ilegal yang menggunakan data pribadi untuk memeras,” tegasnya.
Hingga kini penyidikan terus diperluas untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta jaringan pelaku yang beroperasi di luar negeri.***
Bareskrim Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal Teror 400 Korban, Kerugian Capai Miliaran Rupiah










