Kriminalisasi terhadap Ribka Tjiptaning, Tanda Kemunduran Demokrasi

Dosen FH Unpam dan Advokat, Irfan Fahmi. (Foto: Ist)
banner 468x60

Oleh: Irfan Fahmi
Dosen FH Unpam dan Advokat

Pelaporan terhadap Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) memantik perdebatan publik. ARAH menilai pernyataan Ribka, yang menolak gelar pahlawan nasional bagi Presiden ke-2 RI Soeharto dan menyebutnya “membunuh jutaan rakyat”, sebagai bentuk ujaran kebencian dan berita bohong.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Laporan ini disampaikan tak lama setelah pemerintah secara resmi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto pada 10 November 2025. Pernyataan Ribka, yang sesungguhnya merupakan kritik politik terhadap kebijakan dan rekam jejak kekuasaan, justru direspons melalui mekanisme hukum pidana. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah demokrasi Indonesia masih memiliki ruang yang aman bagi perbedaan pendapat?

Konteks Historis Kritik

Pernyataan Ribka Tjiptaning berakar pada sejarah panjang kekerasan negara yang membentuk wajah kelam Orde Baru. Tragedi 1965–1966 menjadi titik awal ketika kekuasaan dibangun di atas darah ratusan ribu korban yang dituduh terkait Partai Komunis Indonesia. Berbagai penelitian oleh Robert Cribb, Jess Melvin, dan Geoffrey Robinson mengungkap adanya operasi sistematis, melibatkan militer dan jaringan pemerintahan sipil, yang menandai konsolidasi kekuasaan di bawah Soeharto.

Rentetan pelanggaran hak asasi manusia terus berlanjut. Di Timor Leste, laporan Commission for Reception, Truth and Reconciliation (CAVR) mencatat lebih dari 100.000 korban akibat operasi militer dan kelaparan sepanjang 1975–1999. Dalam negeri, kekerasan serupa muncul melalui penembakan misterius (Petrus) pada awal 1980-an, tragedi Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, hingga penculikan aktivis pro-demokrasi menjelang kejatuhan rezim pada 1998.

Semua peristiwa itu memperlihatkan pola kekuasaan yang menutup ruang kritik dan membungkam perbedaan dengan kekerasan. Karena itu, kritik terhadap Soeharto tak dapat dibaca sebagai serangan personal terhadap almarhum, melainkan sebagai refleksi politik dan moral atas periode kekuasaan yang meninggalkan luka sejarah mendalam bagi bangsa Indonesia.

Kritik dan Batas Hukum

Secara hukum, pelaporan terhadap Ribka Tjiptaning sulit menemukan dasar yang kokoh. Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencemaran nama baik jelas mensyaratkan subjek hukum yang masih hidup sebagai pihak yang dirugikan. Karena Soeharto telah wafat pada 2008, unsur delik secara otomatis gugur. Hukum tidak mungkin melindungi kehormatan seseorang yang sudah tidak lagi menjadi subjek hukum.

Demikian pula, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat digunakan. Pasal ini mengatur ujaran kebencian yang menyerang kelompok berdasarkan suku, agama, ras, atau antargolongan (SARA). Pernyataan Ribka tidak diarahkan kepada kelompok identitas mana pun, melainkan kepada figur sejarah yang menjadi bagian dari wacana publik. Karena itu, unsur yang diwajibkan pasal tersebut tidak terpenuhi.

Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong pun tidak relevan, sebab opini politik tidak bisa digolongkan sebagai “berita palsu” yang menimbulkan keonaran. Kritik politik berfungsi menguji kebijakan, bukan menyesatkan publik.

Lebih jauh, kebebasan berpendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menggunakan hukum pidana untuk membungkam kritik justru bertentangan dengan semangat negara hukum yang demokratis. Dalam sistem demokrasi, perbedaan pendapat harus dijawab dengan argumen dan klarifikasi, bukan dengan kriminalisasi. Upaya membungkam kritik politik sama saja dengan menghidupkan kembali bayang-bayang otoritarianisme yang dulu telah ditolak oleh Reformasi.

Kebebasan Ekspresi dalam Standar Internasional

Kebebasan menyatakan pendapat merupakan hak asasi yang dilindungi oleh Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 19 kovenan tersebut menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan opini tanpa takut pembalasan.

PBB, dalam General Comment No. 34 (2011), menegaskan bahwa pejabat publik harus siap menerima kritik lebih keras dibanding warga biasa. Pemidanaan terhadap ekspresi politik dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip kebebasan sipil. Oleh karena itu, pelaporan terhadap Ribka tidak hanya tidak berdasar secara hukum nasional, tetapi juga bertentangan dengan standar internasional yang diakui Indonesia.

Demokrasi yang Alergi Kritik

Pelaporan terhadap kritik politik mencerminkan gejala kemunduran serius dalam praktik demokrasi Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan pasal-pasal karet, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kerap disalahgunakan untuk menjerat warga yang mengemukakan pendapat kritis di ruang publik.

Aktivis, akademisi, jurnalis, bahkan warga biasa menjadi sasaran laporan hukum hanya karena menyampaikan pandangan yang berbeda dari arus utama. Fenomena ini menimbulkan efek gentar (chilling effect), yaitu kondisi ketika masyarakat enggan berbicara karena takut dikriminalisasi.

Situasi tersebut memperlihatkan penyempitan ruang demokrasi. Padahal, dalam sistem yang sehat, kritik justru berperan penting sebagai mekanisme pengawasan sosial terhadap kekuasaan. Ketika setiap perbedaan pandangan dihadapi dengan pelaporan pidana, negara sesungguhnya sedang menanamkan budaya takut dan menekan partisipasi publik dalam perdebatan kebijakan.

Demokrasi hanya dapat tumbuh bila ruang kritik dilindungi dan dihargai. Mengkriminalisasi ekspresi politik adalah langkah regresif yang mengingatkan pada praktik represif masa Orde Baru, di mana kritik dianggap ancaman bagi stabilitas negara. Alih-alih memperkuat dialog dan tanggung jawab politik, tindakan semacam itu justru mengikis kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi negara.

Menjaga kebebasan berekspresi berarti menjaga jantung demokrasi itu sendiri. Tanpa keberanian untuk berbicara dan berbeda pendapat, demokrasi hanya tinggal slogan tanpa makna substantif.

Kebenaran Sejarah Tak Bisa Dikriminalisasi

Tragedi 1965, kasus penghilangan paksa, serta berbagai pelanggaran hak asasi manusia lainnya masih menjadi luka terbuka dalam sejarah bangsa. Hingga kini, negara belum mampu menghadirkan keadilan bagi para korban dan keluarganya. Rekomendasi Komnas HAM dan tuntutan publik untuk mengungkap kebenaran berulang kali diabaikan, sementara pelaku pelanggaran berat tetap menikmati impunitas. Dalam situasi semacam ini, upaya mengkriminalisasi pandangan yang menyinggung masa lalu kelam justru memperpanjang ketidakadilan dan menutup pintu rekonsiliasi nasional yang sejati.

Kritik terhadap Soeharto atau terhadap kebijakan Orde Baru tidak dapat dipandang sebagai tindakan kebencian, melainkan sebagai upaya moral untuk mengingatkan bangsa agar tidak mengulangi kekeliruan sejarah. Mengangkat kembali isu-isu pelanggaran HAM bukan bentuk permusuhan terhadap masa lalu, melainkan bagian dari tanggung jawab kolektif untuk menegakkan kebenaran dan kemanusiaan.

Menolak kritik sama artinya dengan menolak kesempatan memahami sejarah secara jujur dan adil. Bangsa yang enggan berdamai dengan masa lalunya akan terus hidup dalam bayang-bayang kesalahan yang sama. Tanpa keberanian membuka luka lama, keadilan tak akan pernah hadir, dan demokrasi hanya berdiri di atas amnesia kolektif. Menghadapi kebenaran mungkin menyakitkan, tetapi menutupinya jauh lebih berbahaya bagi masa depan bangsa.

Menjaga Semangat Reformasi

Reformasi 1998 lahir untuk mengakhiri rezim yang membungkam kritik. Gerakan itu menuntut kebebasan berbicara, supremasi hukum, dan akuntabilitas kekuasaan. Menghidupkan kembali pola pembungkaman melalui kriminalisasi pendapat berarti mengkhianati semangat Reformasi itu sendiri.

Negara berkewajiban memastikan bahwa hukum tidak digunakan untuk membungkam warga, tetapi melindungi mereka agar dapat bersuara tanpa rasa takut. Demokrasi sejati ditandai oleh keberanian menerima kritik, bukan dengan menindaknya.

Penutup

Kriminalisasi terhadap pernyataan Ribka Tjiptaning adalah langkah mundur bagi demokrasi Indonesia. Kritik politik tidak seharusnya dihadapi dengan laporan pidana, melainkan dengan argumen, klarifikasi, dan dialog terbuka.

Bangsa ini pernah berjuang keras untuk keluar dari cengkeraman otoritarianisme. Kini, ketika ruang kebebasan mulai kembali menyempit, ujian yang sama datang lagi: apakah kita masih setia pada nilai-nilai Reformasi, atau membiarkan bayang-bayang masa lalu menutup mulut kita sekali lagi?

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.