DEPOK, Radarjakarta.id — Kisruh proyek pembangunan restoran cepat saji Mie Gacoan di Jalan Raya Limo, Kota Depok, kini jadi sorotan publik. Meski telah disegel resmi oleh Satpol PP, aktivitas pekerja di dalam lokasi masih terus berlanjut seolah menantang aturan dan perintah Pemerintah Kota Depok.
Bangunan Mewah, Izin Kosong
Pemkot Depok menegaskan, pembangunan cabang baru Mie Gacoan tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Kami sudah tegur sejak awal saat masih perataan tanah, tapi tetap dilanjutkan tanpa izin,” ungkap Kabid Gakda Satpol PP Depok, Hendar Fradesa, Jumat (7/11/2025).
Proyek yang awalnya hanya lahan kosong kini telah mencapai 70 persen progres pembangunan dalam waktu dua bulan. Meski sudah dijanjikan akan berhenti sementara untuk mengurus izin, nyatanya pembangunan tetap jalan terus.
Teguran Tak Digubris, Penyegelan Dilakukan
Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akhirnya turun tangan. Setelah serangkaian teguran diabaikan, tindakan tegas berupa penyegelan pun dilakukan pada Rabu (5/11/2025).
“Langkah ini adalah puncak kesabaran kami. Semua sudah kami tempuh secara persuasif, tapi mereka tetap membandel,” tegas Hendar.
Masih Nekat Bekerja di Balik Pagar Terkunci
Ironisnya, meski bangunan sudah disegel dan digembok, pantauan di lapangan menunjukkan beberapa pekerja masih beraktivitas di balik pagar tertutup. Fakta ini membuat publik geram dan mempertanyakan kepatuhan manajemen Mie Gacoan terhadap hukum.
Mengetahui hal itu, Kasatpol PP Depok, Dede Hidayat, langsung bereaksi cepat. “Kami segera kirim tim untuk mengecek dan memperingatkan manajemen agar menghentikan semua aktivitas hingga IMB terbit,” tegasnya.
Dalih “Kontraktor Nakal” Tak Diterima
Pihak manajemen Mie Gacoan beralasan bahwa kelanjutan proyek tanpa izin adalah ulah kontraktor. Namun Pemkot Depok tak mau terjebak alasan klasik. “Apapun dalihnya, bangunan tanpa izin harus dihentikan. Ini hukum, bukan negosiasi,” ujar Dede menohok.
Dinas Perizinan: Semua Sesuai Prosedur
Dari pihak DPMPTSP, Kabid Wasdu Maryadi memastikan tindakan penyegelan dilakukan sesuai aturan. “Surat pelimpahan penyegelan sudah kami keluarkan. Proses hukum tetap berjalan sampai semua syarat perizinan lengkap,” tegasnya.
Satpol PP Siaga 24 Jam
Tim Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP Kecamatan Limo juga bersiaga ketat di lokasi. Komandan Tim, Heri Umay, menegaskan pihaknya akan terus memantau agar tidak ada satu pun aktivitas pembangunan selama segel belum dicabut. “Kami pantau terus, tidak boleh ada yang main belakang,” katanya.
Lurah dan Warga: Rekom Sudah Ada, Tapi Bukan Izin
Sementara itu, Lurah Limo, Fajar Mei Hendri, menjelaskan bahwa pihaknya hanya memberi rekomendasi awal sesuai permohonan pemilik bangunan. “Proses IMB sepenuhnya di ranah DPMPTSP. Kami hanya keluarkan rekom berdasarkan izin lingkungan,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Ketua RW 05, Mizar David, yang mengaku telah menandatangani rekomendasi berdasarkan persetujuan warga sekitar. “Tapi untuk izin selanjutnya, kami tidak tahu menahu,” katanya.***











