Eks Karyawan Hino Gugat Diskriminasi, Dua Saksi Dihadirkan

banner 468x60

Bandung, RadarJakarta.id — Sidang lanjutan perkara perselisihan hak hubungan industrial antara mantan karyawan PT Hino Motors Manufacturing Indonesia, Jayadi, melawan pihak perusahaan kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (22/10/2025). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum penggugat, Yos, S.H., menghadirkan dua orang saksi penting untuk memperkuat dalil gugatan terkait dugaan diskriminasi dalam rotasi jabatan di lingkungan kerja.

Dalam keterangannya kepada awak media, Yos, S.H., menegaskan bahwa kehadiran kedua saksi menjadi bagian penting dalam upaya pembuktian adanya perlakuan tidak adil yang dialami kliennya, Jayadi, selama bekerja di perusahaan otomotif ternama itu. Menurutnya, keterangan para saksi akan memperjelas duduk perkara dan memperkuat klaim diskriminatif yang telah disusun berdasarkan bukti-bukti valid.

“Dua saksi yang kami hadirkan memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa yang kami dalilkan. Kesaksian mereka menjadi fondasi penting untuk membuktikan adanya perlakuan berbeda yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan profesionalitas di tempat kerja,” ujar Yos seusai persidangan.

Sidang yang digelar itu berfokus pada agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat. Dalam kesaksiannya, saksi pertama, Chandra, mengungkap bahwa dirinya menyaksikan secara langsung adanya perlakuan berbeda terhadap Jayadi dalam proses rotasi jabatan. Ia menjelaskan bahwa kebijakan rotasi tersebut tidak mencerminkan penilaian objektif terhadap kemampuan dan kompetensi karyawan.

Sementara itu, saksi kedua, Alfa, menegaskan bahwa kebijakan rotasi yang diterapkan perusahaan dinilai tidak mempertimbangkan keahlian dan pengalaman kerja Jayadi. Ia menilai bahwa langkah tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakadilan, tetapi juga mengindikasikan adanya praktik diskriminatif di internal perusahaan.

Dari hasil analisis sementara, majelis hakim menilai argumentasi penggugat cukup relevan dan memiliki dasar hukum yang kuat. Meskipun hakim belum menyatakan sikap resmi, indikasi penerimaan terhadap dalil diskriminasi tersebut menjadi sinyal positif bagi pihak penggugat.

“Dalil yang kami ajukan tidak sekadar opini, melainkan didukung oleh alat bukti tertulis, fakta persidangan, serta kesaksian yang kredibel. Kami berharap keadilan berpihak pada kebenaran,” tegas Yos, S.H.

Selain menghadirkan saksi, pihak penggugat juga memohon kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat agar membayar ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan, baik secara materiil maupun immateriil.

Dalam petitumnya, penggugat menuntut agar tergugat diwajibkan membayar kerugian materiil sebesar Rp425.816.000 (empat ratus dua puluh lima juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) yang timbul akibat hilangnya hak-hak pekerja, penghasilan, dan dampak ekonomi dari kebijakan rotasi jabatan yang tidak proporsional.

Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sebagai kompensasi atas kerugian psikologis, tekanan mental, dan rusaknya reputasi profesional yang dialami Jayadi selama masa hubungan kerja dengan perusahaan.

“Tuntutan ini bukan bentuk pembalasan, tetapi langkah untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera agar perusahaan menghormati hak-hak pekerja serta menjunjung tinggi prinsip non-diskriminatif,” pungkas Yos menutup keterangannya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan tambahan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. Pihak penggugat optimistis bahwa keseluruhan bukti dan kesaksian yang telah dihadirkan dapat menjadi dasar kuat untuk memenangkan gugatan atas dugaan diskriminasi dalam hubungan industrial tersebut.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.