BOGOR, Radarjakarta.id — Gelombang besar pemberantasan rokok ilegal mengguncang Jawa Barat! Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan pihaknya tak akan memberi ampun bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis gelap rokok tanpa cukai. Mulai dari pengedar, penjual, hingga pembeli akan dijerat hukum berat.
“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, siapa pun yang mengedarkan, menimbun, membeli, atau bahkan mengonsumsi rokok ilegal terancam penjara 1 hingga 5 tahun serta denda Rp200 juta sampai Rp5 miliar,” tegas Finari di sela pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Stadion Pakansari, Bogor, Selasa (21/10/2025).
Rokok Ilegal Bikin Geger Jawa Barat
Finari mengungkapkan fakta mengejutkan: Cirebon menjadi pusat peredaran rokok ilegal terbesar di Jawa Barat, disusul Purwakarta dan Bogor. Menurutnya, wilayah Jabar menjadi jalur emas distribusi rokok tanpa izin karena posisinya strategis dan mudah dilalui jalur darat menuju Sumatera hingga Kalimantan.
“Jawa Barat ini luar biasa. Rokok ilegal bisa melintas ke banyak provinsi. Tahun ini kami targetkan memusnahkan sedikitnya 78,5 juta batang rokok ilegal,” ujarnya.
Harga Murah, Daya Tarik Mematikan
Fenomena rokok ilegal semakin menjamur lantaran harga jualnya yang sangat murah. Banyak warga tergoda membeli rokok tanpa cukai karena perbedaan harga dengan rokok legal bisa mencapai dua kali lipat.
“Biasanya dijual di warung-warung kecil. Karena harganya lebih murah, masyarakat beralih dari rokok legal ke ilegal tanpa sadar itu pelanggaran hukum,” jelas Finari.
Ancaman Nyata Bagi Pembeli
Tak hanya pedagang, Finari menegaskan pembeli dan pengguna rokok ilegal pun bisa dipidana. Ia menilai kesadaran masyarakat masih rendah terhadap bahaya ekonomi dan hukum dari rokok tanpa cukai.
“Siapa pun yang menikmati hasil dari kejahatan cukai, ikut terlibat. Masyarakat harus tahu, ini bukan sekadar pelanggaran ringan,” ujarnya tegas.
Adukan ke Bea Cukai atau Satpol PP
Bea Cukai Jabar membuka pintu bagi masyarakat untuk turut berperan memberantas rokok ilegal. Warga dapat melapor langsung ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui Satpol PP jika menemukan penjualan rokok tanpa pita cukai.
“Jangan takut melapor. Ini untuk melindungi ekonomi negara dan kesehatan masyarakat,” kata Finari menutup pernyataannya.
FAKTA CEPAT:
- Ancaman hukuman: 1–5 tahun penjara
- Denda: Rp200 juta – Rp5 miliar
- Wilayah rawan: Cirebon, Purwakarta, Bogor
- Target pemusnahan: 78,5 juta batang rokok ilegal
- Dasar hukum: Pasal 54 UU Cukai***











