Jakarta Barat, RadarJakarta.id — Di tengah pesatnya perkembangan digital, masih banyak masyarakat yang ragu beralih ke sertifikat elektronik. Kekhawatiran muncul karena sebagian mengira dokumen digital lebih mudah dipalsukan. Isu ini makin menguat seiring maraknya kasus sertifikat ganda yang sering dikaitkan dengan praktik mafia tanah.
Namun, di balik keraguan itu, ada fakta menarik yang justru membuktikan bahwa sertifikat elektronik jauh lebih aman dan efisien dibandingkan sertifikat fisik.
Menepis Hoaks, Menumbuhkan Kepercayaan
Erwin Sopyana, salah satu pejabat pertanahan di Jakarta Barat, menegaskan bahwa informasi tentang mudahnya pemalsuan sertifikat elektronik hanyalah hoaks.
“Sertifikat elektronik justru sudah terjamin keamanannya. Data tersimpan di sistem digital yang terlindung dari bencana alam dan mempersempit ruang gerak mafia tanah,” ujar Erwin, Selasa (21/10/2025).
Ia menjelaskan, sertifikat digital memiliki barcode unik yang berfungsi sebagai identitas resmi. Barcode ini dapat diverifikasi dengan mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku, milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Cukup pindai barcode-nya lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Semua data tanah akan muncul sesuai dengan yang tercatat di sistem,” tambahnya.
Langkah Sederhana untuk Kepastian Hak Tanah
Bagi masyarakat yang belum menemukan datanya di aplikasi, Erwin menegaskan agar tidak panik. Hal itu bisa terjadi karena sertifikat belum dipetakan secara digital (plotting).
Solusinya sederhana: pemilik sertifikat hanya perlu datang ke Kantor Pertanahan setempat untuk melakukan proses plotting agar datanya bisa masuk ke sistem nasional.
Selain itu, pemilik tanah juga perlu memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terverifikasi di Kantor Pertanahan. Dan yang tak kalah penting, setiap kali ingin melakukan pengecekan, gunakan sertifikat asli, bukan fotokopi.
Transformasi Digital yang Tak Bisa Dihindari
Langkah pemerintah dalam menerapkan sertifikat elektronik bukan sekadar inovasi, tapi juga bentuk nyata dari upaya melindungi hak kepemilikan warga negara. Dengan sistem digital yang transparan dan terintegrasi, peluang manipulasi data semakin kecil, dan proses layanan menjadi lebih cepat.
“Sudah saatnya masyarakat beralih ke sertifikat elektronik. Ini bukan hanya soal modernisasi, tapi juga tentang keamanan dan kepastian hukum,” tegas Erwin.
Kini, masyarakat diajak untuk melihat sertifikat elektronik bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai solusi masa depan dalam menjaga hak atas tanah dari tangan-tangan nakal.***
Sertifikat Elektronik Terjamin Aman, Erwin: Tak Perlu Khawatir Soal Pemalsuan










