JAKARTA, RadarJakarta.id — Sidang uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK) memanas. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa pasal tersebut tetap konstitusional dan wajib dipertahankan, namun pelaksanaannya di lapangan dinilai masih lemah dan perlu diperkuat agar wartawan benar-benar terlindungi dari ancaman dan kriminalisasi.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir tampil tegas di ruang sidang MK, Selasa (21/10/2025). Ia menyoroti masih banyaknya wartawan yang menghadapi tekanan dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Tapi pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata,” tegas Munir di hadapan Majelis Hakim.
Perlindungan Wartawan, Bukan Sekadar Wacana
Munir menegaskan bahwa perlindungan wartawan adalah kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial. Perlindungan itu mencakup keamanan fisik, digital, hingga mental.
“Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, harus ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi,” ujarnya lantang.
Masalah Utama: Lemahnya Koordinasi Antar-Lembaga
Menurut PWI, akar persoalan bukan pada bunyi pasal, melainkan lemahnya koordinasi antar-lembaga penegak hukum. Banyak kasus kekerasan terhadap wartawan yang akhirnya mandek atau salah tafsir karena tidak ada mekanisme terpadu antara Dewan Pers dan aparat hukum.
Munir mendesak pemerintah membangun sistem perlindungan terpadu agar setiap sengketa jurnalistik diselesaikan melalui Undang-Undang Pers, bukan KUHP atau pidana umum.
Enam Pokok Pikiran PWI di MK
Dalam sidang tersebut, PWI Pusat menyerahkan dokumen resmi berisi enam poin strategis, antara lain:
1. Pasal 8 UU Pers tetap konstitusional dan menjamin kemerdekaan pers.
2. Negara wajib memberi perlindungan hukum bagi wartawan.
3. Perlindungan bukan berarti kekebalan hukum.
4. Koordinasi antar-lembaga penegak hukum harus diperkuat.
5. Perlindungan meliputi aspek digital dan psikologis.
6. Negara wajib menjamin keadilan dan keberlanjutan perlindungan pers.
Delegasi PWI Hadir Lengkap, Tunjukkan Komitmen Nasional
Munir hadir bersama jajaran elite PWI Pusat, di antaranya Anrico Pasaribu, Edison Siahaan, Baren Antoni Siagian, Jimmy Endey, Rinto Hartoyo Agus, dan Rizal Afrizal.
Kehadiran mereka mempertegas bahwa PWI tidak main-main dalam memperjuangkan kebebasan pers dan perlindungan wartawan di Indonesia.
PWI: Perlindungan Pers adalah Mandat Konstitusi
Menutup keterangannya, Munir menegaskan bahwa perlindungan wartawan bukan keistimewaan, melainkan mandat konstitusi.
“Negara harus hadir memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” pungkasnya.
Sidang uji materi ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait. MK dijadwalkan melanjutkan perkara tersebut pada sidang berikutnya sebelum pembacaan putusan.***











