DELISERDANG, Radarjarta.id – Herianto, Kepala Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dilaporkan menghilang lebih dari 10 hari tanpa kabar. Akibatnya, pihak kecamatan pun menunjuk Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kades untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan.
Camat Hamparan Perak, M. Guntur Endar Bumi Nasution, membenarkan kabar tersebut.
“Iya, sudah dari tanggal 3 Oktober itu nggak nampak lagi. Nggak tahu kita ke mana dianya, karena dihubungi pun HP-nya nggak aktif lagi. Keluarganya ditanya juga nggak bisa menghubungi,” ujar Guntur, Selasa (14/10/2025).
Guntur mengaku sudah melaporkan hal ini kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang untuk meminta arahan lebih lanjut.
“Sementara ini, Sekdes sudah kita tunjuk sebagai Plh Kepala Desa,” ujarnya.
Di tengah misteriusnya hilangnya Herianto, beredar pula surat pengunduran diri yang mengatasnamakan dirinya dan ditujukan kepada Bupati Deli Serdang. Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua BPD dan Sekdes, bahkan sudah ramai beredar di media sosial.
Namun, Guntur belum dapat memastikan keabsahan surat tersebut.
“Kalau itu nggak tahu kita bagaimana keabsahannya. Sama kita nggak ada dikasih. Lihat pun cuma dari orang lain,” katanya.
Sebelum menghilang, Herianto memang sempat didemonstrasi warga yang menolak kepemimpinannya.
Ia dituding tidak transparan dalam pengelolaan APBDes dan disebut-sebut terlibat dalam dugaan penjualan tanah eks PTPN, kasus yang pernah ditangani Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Labuhan Deli.
Menanggapi hal ini, Plt Kadis PMD Deli Serdang, Anita M Situmorang, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan resmi dari Camat Hamparan Perak.
“Yang jelas, kita nggak tahu apa alasan dia menghilang ini. Surat dari camat baru masuk, minta petunjuk. Masyarakat juga sempat datang ke kantor, minta supaya Kades diberhentikan,” ucap Anita.
Anita menjelaskan, sesuai aturan, seorang Kepala Desa bisa diberhentikan apabila selama tiga bulan berturut-turut tidak melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Kita tunggu saja hasil pembahasan dengan bagian hukum dan Inspektorat. Kalau terbukti lalai atau melanggar, tentu akan ada sanksinya,” tegasnya.










