Vonis Mati Kopda Bazarsah, Oknum TNI Pembunuh Polisi

banner 468x60

PALEMBANG, Radarjakarta.id – Kejadian paling menggemparkan di jagat militer dan kepolisian Indonesia kembali mencuat. Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua Bazarsah, anggota TNI aktif yang tega menembak tiga polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan vonis tersebut berdasar fakta persidangan yang membuktikan Kopda Bazarsah dengan sengaja dan keji menghabisi nyawa tiga anggota Polri. Vonis ini menjadi salah satu kasus terburuk yang melibatkan anggota TNI aktif dan menimbulkan gelombang kejut hingga ke panggung media internasional.

Dalam sidang yang berlangsung dramatis, majelis hakim menyatakan bahwa Kopda Bazarsah terbukti melanggar pasal pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP dan kepemilikan senjata api ilegal menurut UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Aksi brutalnya menggunakan senjata laras panjang rakitan modifikasi SS1-FNC menewaskan Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.

“Meskipun dakwaan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) tidak terbukti, fakta persidangan mengungkap bahwa tindakan penembakan dilakukan secara spontan, namun tetap merupakan pembunuhan sadis dan tanpa ampun,” ujar Hakim Fredy saat membacakan putusan.

Tak hanya hukuman mati, terdakwa juga dihukum dipecat secara tidak hormat dari dinas militer sebagai pidana tambahan.

Kasus bermula pada 17 Maret 2025, saat tim gabungan Polsek Pakuan Ratu dan Polres Way Kanan melakukan penggerebekan di lokasi sabung ayam yang ternyata dikendalikan oleh Kopda Bazarsah bersama Peltu Yun Heri Lubis, keduanya personel aktif TNI.

Persidangan mengungkap fakta mengerikan bahwa keduanya mengelola arena judi ilegal dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah setiap pekan. “Mereka menerima 10 persen dari total taruhan, yang bisa mencapai Rp35 juta untuk acara khusus,” terang kuasa hukum dalam fakta persidangan.

Semakin menghebohkan, Kopda Bazarsah mengaku pengelolaan sabung ayam tersebut berjalan dengan sepengetahuan kepolisian setempat, bahkan sempat meminta “izin” dengan menembak Kapolsek Negara Batin sehari sebelum penggerebekan dilakukan.

Namun, saat polisi mulai melakukan penggerebekan, situasi berubah menjadi baku tembak berdarah. Kopda Bazarsah melepaskan tembakan menggunakan senjata rakitan ilegal, membunuh tiga polisi yang tengah menjalankan tugas. Ia kemudian menyerahkan diri ke Detasemen Polisi Militer Lampung dua hari setelah kejadian.

Kuasa hukum terdakwa, Kolonel CHK Amir Welong, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menilai bahwa vonis hukuman mati terlalu berat dan bahwa tindakan terdakwa terjadi dalam keadaan spontanitas dan pembelaan diri.

“Terdakwa manusia biasa yang memiliki keluarga, tidak ada niatan membunuh berencana,” tegas Amir Welong. Namun, publik dan penegak hukum menganggap kasus ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi TNI dan Polri yang sangat serius.

Kasus yang melibatkan anggota aktif TNI menembak mati polisi ini langsung menjadi sorotan tajam berbagai media nasional dan internasional. Isu keberadaan oknum militer yang bermain judi ilegal dan melakukan kekerasan brutal menjadi perhatian serius.

Pengamat militer dan HAM internasional bahkan menilai ini sebagai kasus krisis disiplin militer yang harus segera ditindak tegas demi menjaga kredibilitas institusi pertahanan dan keamanan Indonesia.

Setelah vonis dibacakan, Kopda Bazarsah diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.

Kasus ini bukan hanya menjadi preseden kelam dalam sejarah militer Indonesia, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan adanya jaringan perjudian ilegal yang melibatkan aparat negara hingga tingkat bawah.
i juga?***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.