Charles Situmorang: Kuasa Hukum Kecewa, Sidang Kedua Ditunda Akibat Surat Pemanggilan Salah Kirim

Charles Situmorang: Kuasa Hukum Kecewa, Sidang Kedua Ditunda Akibat Surat Pemanggilan Salah Kirim
Charles Situmorang: Kuasa Hukum Kecewa, Sidang Kedua Ditunda Akibat Surat Pemanggilan Salah Kirim
banner 468x60

TANGERANG, Radarjakarta.id  – Pra-Peradilan kasus tanah Li Sam Ronyu, seorang nenek berusia 68 tahun dari Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, kembali ditunda di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Rabu, 2 Juli 2025. Penundaan ini disebabkan oleh kesalahan teknis dalam penulisan nomor perkara pada surat panggilan kepada pihak termohon.

Ini merupakan penundaan kedua, setelah sebelumnya sidang dijadwalkan pada Rabu, 25 Juni 2025, namun ditunda karena pihak penyidik dari Polres Metro Kota Tangerang tidak hadir. Kesalahan teknis dalam penulisan nomor perkara pada surat panggilan, yaitu No. 07/Pid. Pra/2025/PN.Tng, seharusnya No. 13/Pid.Pra/2025/PN.Tng. Sidang kedua ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu pagi pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, S.H., M.H., didampingi oleh Louis Jauhari, S.H. dan rekan, mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan ini dan menduga adanya unsur kesengajaan dalam proses penundaan tersebut.

“Hari ini lagi-lagi sidang ditunda. Sidang kedua ini ditunda oleh Majelis Hakim tunggal, yang menyampaikan bahwa ada kesalahan teknis dalam panggilan, bahwa yang kami panggil bukan termohon melainkan pihak perkara yang lain,” ujarnya.

Charles Situmorang dan Louis Jauhari merasa resah karena banyak kejanggalan yang terjadi dan mempertegas dugaan mereka bahwa ada sesuatu yang tidak baik di balik semua ini.

“Mana mungkin seorang juru sita mengantarkan relas panggilan dengan nomor perkara yang berbeda,” tambahnya.

Sementara itu, Louis Jauhari menyampaikan bahwa apabila sidang berikutnya pada tanggal 9 Juli 2025 mendatang termohon tidak hadir, mereka sebagai kuasa hukum berharap Hakim tunggal mengambil sikap tegas.

“Apabila nanti termohon di minggu depan tidak hadir, kita akan tinggal. Mudah-mudahan kita masih bisa mencari keadilan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang ini,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.