Wamen Viva Yoga Apresiasi Dukungan DPR Dalam Penerbitan Sertipikat Lahan Transmigrasi

Wamen Viva Yoga Apresiasi Dukungan DPR Dalam Penerbitan Sertipikat Lahan Transmigrasi
Wamen Viva Yoga Apresiasi Dukungan DPR Dalam Penerbitan Sertipikat Lahan Transmigrasi
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Tumpang tindih antara kawasan transmigrasi dan kawasan hutan di beberapa lokasi terus diupayakan penyelesaiannya. Keinginan yang telah lama ada ini mulai terwujud dalam Rapat Kerja (Raker) antara Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR.

Raker dengan agenda tunggal ‘Pengelolaan dan Status Kawasan Transmigrasi yang Masuk Kawasan Hutan’ digelar di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta. Senin, 30 Juni 2025.

Raker tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPR, Ridwan Bae, dan dihadiri oleh Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, serta jajaran direktur jenderal kementerian terkait.

Dalam kesempatan itu, Viva Yoga mengapresiasi dukungan Komisi V DPR untuk mendorong pemerintah mengeluarkan seluruh kawasan hutan yang berada di kawasan transmigrasi dari status kawasan hutannya.

“Anggota Komisi V kompak agar hal ini segera dilakukan,” ujarnya.

Dengan lepasnya kawasan transmigrasi dari status kawasan hutan, lahan yang ditempati oleh para transmigran dapat segera ditingkatkan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Tumpang tindih antara kawasan transmigrasi dan kawasan hutan selama ini menjadi kendala dalam penerbitan sertipikat lahan.

“Dukungan anggota Komisi V adalah bukti bahwa DPR pro rakyat,” tambahnya.

Kementerian Transmigrasi memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 3,1 juta hektar, di mana terdapat beban tugas penerbitan SHM sebanyak 129.553 bidang, dengan 17.655 bidang SHM (13,63%) berada dalam lahan kawasan hutan. Bidang-bidang tersebut tersebar di Sumatera, Kalimantan, Maluku, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat.

Untuk menuntaskan masalah tumpang tindih kawasan, Viva Yoga menyatakan bahwa DPR mendorong Kementerian Transmigrasi untuk menyusun peraturan dan petunjuk teknis yang lebih rinci dan spesifik mengenai mekanisme serta organisasi penyediaan tanah pemukiman transmigrasi sebagai bagian dari pembangunan untuk kepentingan umum.

“DPR juga meminta kepada kami untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian, lembaga terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat adat dalam rangka mensinkronkan kebijakan data dan mempercepat proses legalisasi hak atas tanah,” ujarnya.

Viva Yoga menegaskan bahwa sertipikasi lahan yang ditempati transmigran harus segera direalisasikan. “Kita sudah melakukan hal ini kepada para transmigran lokal di Sukabumi,” tuturnya.

Sertipikat tanah sangat penting karena para transmigran telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun. “Mereka sudah lama menunggu agar masalah lahannya segera tuntas,” tambahnya.

Pemberian SHM kepada transmigran tidak hanya sebagai pengakuan hak dan pembuktian janji kepada mereka, tetapi juga sebagai tanda terima kasih kepada transmigran yang telah berjasa bagi bangsa dan negara.

“Hadirnya transmigran mampu mengubah daerah yang kosong menjadi daerah pertumbuhan ekonomi baru dan sentra tanaman pangan,” ujar Viva Yoga. “Peran seperti itu juga diakui oleh anggota Komisi V,” tambahnya, mengingat banyak anggota Komisi V yang daerah pemilihannya mencakup kawasan transmigrasi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.