DEPOK, Radarjakarta.id – Seorang marbot berinisial RR mencuri uang kas masjid Ahmad Yani di Cilodong.
Saat digiring ke Mapolsek Sukmajaya, RR mengaku mencuri uang kas masjid sebesar Rp 6 juta.
Uang yang diperoleh, digunakan RR untuk berfoya-foya, seperti menginap di hotel dan membeli barang-barang berharga.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (21/6).
“Modus operandi nya tersangka merupakan marbot atau pembantu pengurus masjid yang pada malam hari itu datang ke Masjid Ahmad Yani,” kata Rizky.
Mengetahui jika situasi masjid sedang kosong, karena memang pada saat itu pengurus sedang tidak ada di masjid, akhirnya tersangka melakukan aksinya pada malam hari itu,” sambungnya.
Menurut Rizky, aksi pencurian tersebut sukses dilakukan karena pelaku mengetahui letak uang kas masjid disimpan.
Setelah itu dari hasil penyelidikan CCTV dan keterangan beberapa saksi di tempat TKP, pelaku dapat kita amankan keesokan harinya di sekitar TKP,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku diketahui menggunakan uang curiannya untuk membeli HP, tas, dompet, parfum, hingga menyewa kamar hotel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara pelaku RR menambahkan mencuri uang kas Masjid buat beli barang-barang, tas, dompet, terus buat nginep di Hotel.
“Saat ditanya, apa yang dilakukan di dalam kamar hotel, RR hanya mengaku untuk beristirahat saja,”katanya.











