DEPOK, Radarjakarta.id –
Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan modus yang dilakukan adalah membuat nota dan kuitansi palsu.
“Pelaku memanfaatkan kelemahan sistem pencatatan toko untuk melancarkan aksinya. Dia membuat nota dan kwitansi palsu,”katanya pada Jumat (20/6).
Kasus ini terjadi pada Selasa (8/4) sekitar pukul 12.00 WIB saat jam operasional toko.
Pelaku adalah karyawan di bagian pelayanan depan.
Dia mengambil dua gelang emas masing-masing seberat 10 gram dan 5,7 gram dengan total nilai Rp20 juta.
Kemudian pelaku membuat nota dan kwitansi seolah-olah barang sudah terjual kepada pembeli.
Lalu emas tersebut disembunyikan dalam kotak hitam di etalase. Saat seluruh pegawai lainnya lengah, barulah pelaku membawa emas hasil penggelapan tersebut.
Pelaku tahu toko hanya mencocokkan jumlah barang dengan nota dan kwitansi, tanpa menghitung uang secara langsung,”
Terungkapnya pencurian dan penggelapan tersebut bermula saat pemilik toko memeriksa etalase dan mencurigai kotak hitam yang tidak biasa berada di tempat tersebut.
Setelah dibuka, ternyata berisi dua gelang emas yang sudah tercatat sebagai barang terjual, padahal masih ada fisiknya di tempat.
“Karena mencurigakan, kotak dibuka dan ditemukan barang yang seharusnya sudah keluar. Dari situ, pelaku langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya,”katanya.
Dari penuturan ME, dia baru sekali melakukan perbuatan tersebut.
Pelaku tahu kelemahan pemilik toko dalam mengandalkan nota dan kwitansi tanpa memverifikasi jumlah uang dan barang secara fisik.
“Selama ini, toko hanya cek jumlah barang yang sesuai nota dan kwitansi. Uang tak pernah dihitung,” katanya.
Kepada petugas, ME mengaku emas curian akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Namun penyidik masih mendalami lagi pengakuan pelaku karena tidak menutup kemungkinan ada motif lain.
“Karena barang tidak punya surat, maka jika dijual harganya pasti jauh di bawah standar. Kami masih dalami,” ujarnya.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Pancoranmas. ME terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.










