Diduga Ada Intervensi, Sidang Kode Etik Notaris di Riau Mendadak Ditunda: Pelapor Duga Sekretaris MPW Bermain

Diduga Ada Intervensi, Sidang Kode Etik Notaris di Riau Mendadak Ditunda: Pelapor Duga Sekretaris MPW Bermain
Diduga Ada Intervensi, Sidang Kode Etik Notaris di Riau Mendadak Ditunda: Pelapor Duga Sekretaris MPW Bermain
banner 468x60

PEKANBARU, Radarjakarta.id – Penundaan mendadak sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik oleh Notaris Elfit Simanjuntak, SH, kembali memunculkan kontroversi di tubuh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Riau. Pelapor, Marta Uli Emmelia, menuding bahwa penundaan tersebut adalah hasil dari “rekayasa sistematis” oleh Yuliana Manullang, SH, MH, Sekretaris MPW.

Sidang yang seharusnya digelar pada Selasa, 3 Juni 2025, ditunda secara sepihak menjadi Selasa, 10 Juni 2025, tanpa penjelasan yang memadai kepada pihak pelapor. Marta menilai alasan penundaan tersebut tidak masuk akal dan menyebut Yuliana sebagai “pembohong” yang mempermainkan proses hukum.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Yuliana Manullang pembohong. Saya sudah disuruh datang untuk mendengar putusan, malah tiba-tiba ditunda,” kata Marta kepada awak media, Rabu yang lalu (4/6/2025).

Surat Ajaib: Dikirim Pagi, Dibalas Sore Hari

Keanehan terungkap ketika diketahui bahwa surat permohonan penundaan dikirim oleh pengacara Herson Sitepu pada 2 Juni 2025, dan pada hari yang sama, surat balasan dari MPW langsung keluar dengan keputusan penundaan. Yang mengejutkan, surat resmi itu hanya ditandatangani oleh Sekretaris MPW, tanpa tanda tangan Ketua MPW, yang biasanya menjadi syarat keabsahan dokumen resmi.

Padahal, menurut prosedur, surat-surat yang keluar dari instansi resmi di bawah Kementerian Hukum dan HAM wajib melalui mekanisme koordinasi berjenjang.

“Aneh, surat pengacara masuk pagi, sorenya langsung dibalas dengan penundaan sidang. Ini jelas tidak lazim,” kritik Marta.

Pengacara Herson Sitepu mengajukan penundaan dengan dalih adanya laporan pidana di Polda Riau, yakni LP/B/84/II/2025, atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam akta notaris oleh Elfit Simanjuntak. Namun, menurut pengamat hukum Tommy Freddy S.Kom, SH, MH, hal itu tidak relevan dengan sidang kode etik di MPW.

Ahli Hukum: MPW Harus Tetap Baca Putusan, Ini Soal Etik, Bukan Pidana

Tommy Freddy mengecam keputusan penundaan sidang. Ia menegaskan bahwa MPW Notaris hanya memeriksa dugaan pelanggaran etik dan tidak berkaitan langsung dengan proses pidana yang sedang berjalan di kepolisian.

“Laporan pidana tidak menggugurkan kewajiban MPW untuk membacakan putusan. Justru hasil sidang etik ini yang akan menjadi bukti awal dalam proses pidana,” jelas Tommy.

Ia juga mengkritisi potensi konflik kepentingan yang muncul dari hubungan tidak transparan antara pengacara Herson Sitepu dan Sekretaris MPW Yuliana Manullang.

“Bau ketidakberesan sangat kuat. Ada indikasi permainan dalam proses administrasi. Ini mencederai kredibilitas MPW,” tegasnya.

Upaya Penjegalan Pelapor?

Lebih jauh, Marta menduga bahwa ada upaya sistematis untuk menghalangi dirinya sebagai pelapor agar tidak memperoleh keadilan. Ia menyebut proses ini sebagai bentuk “penggiringan” agar kasus tidak sampai ke jalur hukum pidana.

“Saya tidak habis pikir, mengapa Sekretaris MPW terlihat sangat aktif menanggapi surat dari kuasa terlapor, tetapi mengabaikan hak saya sebagai pelapor,” kata Marta.

Marta juga menegaskan bahwa laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Akta Notaris Nomor 08 tertanggal 21 Juni 2022 yang ia laporkan bukan perkara ringan. Ia merasa dirugikan secara hukum dan pribadi atas tindakan oknum notaris, dan mendesak MPW untuk bekerja secara objektif dan profesional.

Jika dugaan intervensi dalam lembaga pengawas notaris benar adanya, ini bukan sekadar pelanggaran etik administratif, melainkan potensi obstruction of justice atau penghalangan proses hukum. Kementerian Hukum dan HAM sebaiknya segera turun tangan menelusuri dugaan pelanggaran tata kelola ini demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.