RADAR JAKARTA | JAKARTA —
Setelah lama menjadi bayang-bayang pelarian hukum, Edy Suranta Guru Singa alias Godol, terpidana kasus kepemilikan senjata api ilegal yang buron sejak lama, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim elite gabungan yang dipimpin oleh Satuan Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI.
Drama penangkapan berlangsung menegangkan di kawasan Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (28/5/2025). Dalam operasi senyap ini, Tim SIRI Kejagung RI berkolaborasi dengan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Batalyon Raider bukti nyata sinergi militer dan aparat penegak hukum dalam memburu penjahat kelas berat.
Godol, yang selama ini dikenal licin bak belut, melawan saat ditangkap. Namun, upaya perlawanan itu gagal. Ia berhasil dilumpuhkan dan langsung digiring ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan, untuk menjalani eksekusi putusan hukum.
Jejak Dosa: Senjata Api Ilegal
Edy dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung melalui putusan Kasasi Nomor 342 K/PID/2025, atas kepemilikan senjata api ilegal, yakni pistol merek DAEWOO bernomor seri BAO06497. Senjata tersebut akan dimusnahkan, sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan.
Tindak pidana ini diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951, pasal yang sangat serius karena menyangkut keamanan negara. Dalam putusan, Edy dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, dan seluruh masa tahanan sebelumnya diperhitungkan.
Peringatan Keras dari Jaksa Agung: Tak Ada Tempat Aman bagi DPO!
Jaksa Agung RI memberikan pernyataan keras usai penangkapan ini:
“Tak ada ruang aman bagi para buronan. Penegakan hukum adalah harga mati. Serahkan diri, atau kami yang akan menjemput!”
Penangkapan Godol menjadi peringatan tegas bagi seluruh buronan Kejaksaan RI yang masih berkeliaran. Negara tidak akan ragu mengerahkan seluruh kekuatan dan teknologi intelijen untuk memburu satu per satu pelanggar hukum yang mencoba lari dari keadilan.
Fakta Menarik:
Edy Suranta alias Godol sempat buron selama berbulan-bulan.
Senjata api yang ia miliki terdeteksi sebagai senjata ilegal berbahaya.
Dikerahkan tim gabungan dari militer dan kejaksaan untuk menangkapnya.
Penangkapan berlangsung dramatis dan penuh risiko.
Akhir dari pelarian Godol adalah awal dari peringatan keras: Hukum tidak bisa ditawar, dan keadilan pasti datang!
| Laporan oleh: Al Pane | RADAR JAKARTA










