Polisi Ungkap 16 Kasus Narkoba di Sukabumi, 19 Pelaku Diamankan

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya selama periode April hingga Mei 2025. Sebanyak 19 orang terduga pelaku diamankan dalam operasi tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menyatakan bahwa dari 19 pelaku yang ditangkap, 13 orang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, sementara enam lainnya terkait peredaran obat keras terbatas.

“Ke-19 pelaku yang diamankan di antaranya adalah:
Kasus Narkoba (Sabu dan Ganja):
J.L. (50), C.A. (39), A.S. (21), R.A. (19), R.P. (21), D.T. (32), D.R. (40), R.N. (25), S.F. (36), H.J. (25), O.N. (29), Y.J. (35), dan R.S. (25).
Kasus Obat Keras Terbatas:
V.T. (28), F.Y. (22), M.A. (22), A.R. (30), D.W. (29), dan A.M. (29),” ungkap Kombes Hendra dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (28/5/2025).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menambahkan bahwa tindak pidana ini terjadi di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah, antara lain:

Cikole (2 kasus)

Warudoyong (4 kasus)

Cisaat (1 kasus)

Baros (1 kasus)

Citamiang (2 kasus)

Gunungpuyuh (2 kasus)

Lembursitu (1 kasus)

Sukalarang (1 kasus)

Cireunghas (1 kasus)

Sukabumi (1 kasus)

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

250,31 gram sabu

9,73 gram ganja

40 butir psikotropika

11.666 butir obat keras terbatas

11 unit timbangan digital

20 unit telepon genggam

2 alat hisap sabu (bong)

“Modus yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari transaksi langsung hingga sistem ‘tempel’ dengan petunjuk khusus. Beberapa pelaku baru menjalani peran sebagai kurir selama 3–4 bulan, namun ada juga yang telah melakukannya hampir satu tahun,” jelas Rita.

Dari barang bukti yang diamankan, diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 12.700 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Jika diuangkan, nilainya mencapai kurang lebih Rp436 juta.

AKBP Rita juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor bila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkoba. Laporan bisa disampaikan melalui call center 110 atau layanan Polisi Siap Mangga di 0811654110,” ujarnya.

Rita turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu Kepolisian dalam mengungkap kasus ini. “Mari bersama kita wujudkan Sukabumi sebagai kota bebas narkoba demi masa depan generasi bangsa yang sehat dan produktif,” pungkasnya.

Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota. Mereka terancam dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:

Pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), 114 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Pasal 435 dan 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.