RADAR JAKARTA| Medan – Seorang pegawai bank swasta berinisial SNL (24) melaporkan anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrat, FA, ke Polda Sumatera Utara atas dugaan kekerasan seksual. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/664/5/2025/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 Mei 2025.
Kepada penyidik, SNL yang bertugas sebagai marketing di salah satu bank swasta mengaku tengah mengandung lebih dari tiga bulan. Kehamilan itu diduga hasil dari hubungan yang dijanjikan akan berujung pernikahan dan peningkatan karier oleh FA.
Menurut kuasa hukumnya, Muhammad Reza, dugaan tindak kekerasan seksual terjadi pertama kali pada 27 Januari 2025 di Hotel Grand Mercure Medan. Awalnya, FA dan SNL saling mengenal saat SNL menawarkan produk perbankan di kantor DPRD Sumut. Seiring waktu, kedekatan berkembang, hingga FA mengajak SNL ke hotel dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Klien saya dijanjikan akan dibantu dalam kariernya, bahkan dinikahi. FA beberapa kali mengajak bertemu di hotel dan merekam aktivitas seksual mereka,” kata Reza dalam keterangannya.
Hubungan terus berlanjut hingga Februari, saat SNL menyadari dirinya tidak menstruasi dan hasil tes kehamilan menunjukkan ia positif hamil. SNL mengabari FA, dan pada 2 Maret mereka kembali bertemu di hotel. Saat itulah, menurut SNL, FA memaksanya kembali berhubungan, bahkan dengan kekerasan seperti menjambak rambut dan mencekik.
Setelah gagal dalam tiga kali upaya mediasi, SNL memutuskan menempuh jalur hukum. “Kami sudah mencoba menyelesaikan secara baik-baik, tapi tidak ada tanggung jawab dari pihak FA. Akhirnya kami melapor,” ujar Reza.
SNL juga mengungkap bahwa FA kini memblokir seluruh akses komunikasi dengannya. Bukti-bukti berupa video hubungan intim yang direkam FA menggunakan ponsel juga disebut masih disimpan SNL dan akan diserahkan sebagai alat bukti.
Kasus ini kini ditangani oleh pihak kepolisian dan menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat publik dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan. | Al Pane*










