RADAR JAKARTA|Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menyelesaikan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP FWLS, mantan Kapolres Ngada, yang terlibat dalam kasus pelanggaran berat. Sidang berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025, dari pukul 10.30 hingga 17.45 WIB di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri. Proses ini turut diawasi oleh perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yakni Ida dan Chairul Anam.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo, dalam sesi doorstop menyampaikan bahwa sidang etik ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan kedisiplinan internal.
“Kami dari Polri, hari ini didampingi oleh perwakilan Kompolnas, yakni Ibu Ida dan Chairul Anam, yang turut mengawasi perkembangan kasus ini, terutama terkait dengan AKBP FWLS, eks Kapolres Ngada,” ujar Brigjen Trunoyudo.
Pelanggaran Berat dan Sanksi Tegas
Sidang dipimpin oleh Komisi Sidang Kode Etik, yang terdiri dari Irjen Pol. Dr. Andes Merisiam, M.Si., serta Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.K.M.H., bersama sejumlah anggota lainnya. Delapan saksi dihadirkan dalam sidang ini, tiga di antaranya memberikan kesaksian secara langsung, sementara lima lainnya memberikan keterangan secara virtual.
Berdasarkan hasil sidang, AKBP FWLS terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat, antara lain:
- Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur
- Persetubuhan dengan anak di bawah umur
- Perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah
- Penyalahgunaan narkoba
- Merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur
Atas pelanggaran tersebut, sidang menjatuhkan sanksi etik dengan menetapkan bahwa perbuatannya merupakan tindakan tercela. Selain itu, diberikan sanksi administratif, yakni:
- Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama tujuh hari (7–13 Maret 2025) di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri
Namun, AKBP FWLS mengajukan banding atas putusan ini.
Proses Banding dan Kasus Pidana
Terkait proses banding, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa terduga pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022.
“Setelah putusan, pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022. Pelanggar telah mengajukan banding dan kini wajib menyerahkan memori banding,” terang Brigjen Agus Wijayanto.
Sementara itu, proses pidana terhadap AKBP FWLS kini ditangani oleh Polda NTT, dengan dukungan Bareskrim Polri. Saat ini, AKBP FWLS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kasus ini mendapat pengawasan ketat dari berbagai pihak, termasuk Kompolnas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Polri menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme, serta tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat, terutama yang berkaitan dengan kejahatan terhadap anak. | Rull*