SADAR JAKARTA|Jakarta – Surat edaran (SE) yang berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pengurus RW di Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, kepada para pengusaha jasa parkir di wilayahnya, menuai kontroversi. Dalam surat tersebut, pengurus RW meminta sumbangan THR sebesar Rp1 juta per perusahaan.
Surat edaran itu beredar luas di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @jakbarviral tiga hari lalu. Dalam foto yang beredar, surat tersebut berstempel resmi dan ditandatangani oleh pengurus RW pada Maret 2025.
Respons Wakil Gubernur DKI Jakarta
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa permintaan THR semacam ini adalah tindakan yang keliru dan tidak memerlukan surat peringatan dari pemerintah.
“Kalau itu sih gak usah pakai surat peringatan, itu sudah salah,” ujar Rano saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Ia juga membandingkan dengan kebiasaan di lingkungan tempat tinggalnya, di mana sumbangan THR diberikan secara sukarela kepada petugas keamanan atau kebersihan. Namun, ia mengingatkan agar pengumpulan dana tersebut tetap dalam batas wajar dan tidak dilakukan secara berlebihan.
“Mohon maaf nih, RT-RW saya juga mengeluarkan surat edaran untuk lebaran satpam, itu normal. Tapi ada ketentuannya, jangan gila-gilaan,” tambahnya.
Terkait dengan organisasi masyarakat (ormas) yang meminta THR kepada perusahaan, Rano enggan memberikan komentar lebih jauh dan menegaskan bahwa hal itu sering kali dilakukan oleh oknum tertentu.
“Ormas minta THR itu pasti oknum lagi. Kalau soal sanksi, kita bukan penegak hukum,” tandasnya.
Kepolisian Turun Tangan
Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa pengurus RW 02 Jembatan Lima terkait surat edaran tersebut.
“Kita sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RW tersebut serta berkoordinasi dengan camat dan lurah,” kata Kukuh Islami saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).
Meski dalam surat edaran tersebut tertera angka Rp1 juta per perusahaan, pengurus RW mengaku tidak mematok jumlah pasti yang diminta dari para pengguna jasa parkir.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama menjelang perayaan Idul Fitri, di mana praktik pungutan serupa kerap muncul. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)
Wagub DKI Rano Karno: Tak Ada Toleransi untuk RW yang Minta THR
