Bareskrim Polri Musnahkan 120 Kg Sabu Hasil Pengungkapan di Tiga Lokasi

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui Subdit 4 memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 120 kg. Barang bukti tersebut berasal dari hasil pengungkapan di tiga lokasi berbeda, yakni Tanjung Balai, Asahan (69 kg), Bengkalis (20 kg), dan Pekanbaru (31 kg).

Kasubdit 4 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Gembong Yudha SP, SH., MH., menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kegiatan pemusnahan ini mendasari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, di mana semua barang bukti wajib dimusnahkan, dengan sebagian disisihkan untuk kepentingan persidangan,” ujar Kombes Gembong dalam keterangannya di lokasi pemusnahan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti yang telah disita oleh penyidik.

Dengan pemusnahan ini, Bareskrim Polri berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Bareskrim Polri terus berupaya mengungkap jaringan narkotika, baik nasional maupun internasional, guna menekan angka peredaran gelap narkoba di tanah air. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60