Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid, Sita Dokumen dan Uang Rp857 Juta

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/2). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Dalam operasi tersebut, penyidik Kejagung menyita 34 ordner berisi dokumen terkait aktivitas impor minyak mentah dan shipping, 89 bundel dokumen tambahan, serta dua unit CPU. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp833 juta dan 1.500 dolar AS atau setara dengan Rp24,5 juta, sehingga total uang yang disita mencapai Rp857 juta.

Anak Riza Chalid Tersangka, Kejagung Perluas Penggeledahan

Putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga terlibat dalam skema korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.

Selain rumah Riza Chalid, penyidik Kejagung juga menggeledah kantor di lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat, pada hari yang sama. Dari lokasi ini, empat kardus berisi berbagai dokumen turut disita.

Tujuh Tersangka dan Kerugian Negara Rp193,7 Triliun

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Mereka adalah:

1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim

7. YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun

Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun

Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun

Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun

Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun

Kejagung Dalami Keterlibatan Riza Chalid

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa rumah Riza Chalid berfungsi sebagai kantor yang menyimpan dokumen penting terkait impor minyak. “Penyidik masih menganalisis seluruh dokumen yang ditemukan, termasuk data dalam CPU yang disita,” ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (26/2).

Mengenai keterlibatan langsung Riza Chalid, Harli menyebut penyidik masih mendalami barang bukti yang telah disita. “Kami terus mengkaji informasi yang diperoleh untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.

Penyidikan atas kasus ini masih berlangsung, dan Kejagung berjanji akan menindaklanjuti temuan baru dalam proses hukum lebih lanjut.(*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60