RADAR JAKARTA|Jakarta – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres, Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 643 gram. Dalam operasi ini, polisi juga menangkap seorang pelaku berinisial MY (20), yang berprofesi sebagai driver online shop.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, didampingi Kanit Reskrim AKP Kevin Adrian, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah Wadas, Kalideres.
“MY merupakan pengedar yang berhasil kami amankan di sebuah kos-kosan di daerah Wadas, Kalideres. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu yang terdiri dari 10 paket besar dan 1 paket kecil dengan total berat 643 gram. Selain itu, kami juga menemukan timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu,” ujar Arnold saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025).
Lebih lanjut, Arnold mengungkapkan bahwa penyelidikan yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim, Ipda Polmer Nainggolan, berhasil mengidentifikasi pemasok sabu kepada MY, yakni seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan pengakuan MY, ia menerima 1,5 kg sabu dari A di daerah Mangga Besar dan bekerja dengan sistem gaji untuk mengedarkan barang haram tersebut sesuai pesanan.
Kini, pelaku MY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.***
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kalideres, Pemasok Masih Buron










