RADAR JAKARTA | Jakarta – Tiga pria yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan pemalsuan dokumen penyelidikan. Para tersangka, berinisial AA (40), JFH (47), dan FFF (50), menggunakan surat perintah penyelidikan dan panggilan palsu untuk menipu mantan Bupati Rote Ndao, L.H. Salah satu tersangka, FFF, diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan resmi KPK yang mencurigai adanya pihak yang mengatasnamakan lembaga antikorupsi tersebut. Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap dua tersangka di Golden Boutique Hotel, Kemayoran, pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara itu, tersangka FFF diamankan di Oasis Amir Hotel, Senen.
“Kami menerima laporan dari pihak KPK mengenai oknum yang mengaku sebagai pegawai mereka dan mencoba meyakinkan korban dengan dokumen palsu. Setelah penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka berhasil diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Muhammad Firdaus dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025).
Modus Operandi: WhatsApp Palsu dan Dokumen Rekayasa
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan korban. AA diketahui menggunakan aplikasi pengedit gambar untuk memalsukan surat perintah penyelidikan dan panggilan. Selain itu, mereka juga membuat akun WhatsApp dengan identitas dan logo KPK guna memperdaya korban agar percaya bahwa mereka benar-benar bagian dari lembaga tersebut.
Polisi masih mendalami apakah ada korban lain yang telah ditipu oleh komplotan ini serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Para tersangka dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dan penipuan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi resmi demi kepentingan pribadi. Pihak berwenang mengimbau agar masyarakat selalu melakukan verifikasi langsung ke lembaga terkait jika menerima surat atau panggilan mencurigakan.***