Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

banner 468x60

Radar Jakarta | JAKARTA – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap praktik pertambangan timah ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA). Kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Gudang Ilegal di Bekasi Terbongkar

Kasus ini terungkap setelah penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi terkait pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, Jakarta. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pasir timah tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami menemukan aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah yang kemudian dijual tanpa izin,” ujar Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers, Selasa (6/2).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair Ditpolair Korpolairud melakukan penggerebekan di lokasi. Setelah berkoordinasi dengan penjaga gudang, polisi berhasil masuk dan menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang tengah melakukan proses peleburan timah.

Barang Bukti dan Modus Operasi

Dalam operasi ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:

  • 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton
  • Dua toples berisi pasir timah
  • Alat X-Ray Fluorescence (XRF) untuk mengukur kadar logam
  • Cetakan timah
  • Perangkat CCTV
  • Surat jalan
  • Tiga unit telepon genggam milik para tersangka

Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil penyelidikan menetapkan dua orang sebagai tersangka:

  1. MJ – Warga Negara Asing yang berperan sebagai kepala operasional gudang dan pemodal utama produksi balok timah.
  2. AF – Warga Negara Indonesia yang menjabat sebagai direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal ini.

Sementara itu, tujuh pekerja lainnya hanya berstatus saksi karena mereka bekerja dengan sistem gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari tersangka MJ.

Jaringan Internasional dan Kerugian Negara

Berdasarkan penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025. Empat kali pengiriman balok timah diduga telah dikirim ke luar negeri, salah satunya ke Korea Selatan.

“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” jelas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Penyidik Ditpolair Korpolairud masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk asal muasal pasir timah dari Bangka Belitung.

“Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya. Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” tambah Donny.

Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan penyitaan dua ton timah ilegal di Bangka Belitung beberapa waktu lalu.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” pungkas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal ini.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60