Radar Jakarta | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2) malam. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa tindakan ini merupakan bagian dari proses hukum terkait kasus yang sudah berjalan sejak 2018. Sebelumnya, pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah politikus Partai NasDem yang juga Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Ahmad Ali, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Barang Bukti Disita dari Kediaman Japto dan Ahmad Ali
Dari rumah Ahmad Ali, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen elektronik, uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, tas, serta jam tangan mewah. Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah Japto, di mana KPK menemukan sebelas unit mobil, dokumen keuangan, uang dalam berbagai mata uang, serta barang bukti elektronik lainnya.
KPK menduga aliran uang hasil gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Rita Widyasari mengalir ke sejumlah elite Pemuda Pancasila. Sebagai bagian dari penyelidikan, pada Juni 2024 lalu, KPK juga telah menggeledah rumah pengusaha batu bara yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin, dan menyita belasan mobil yang diduga terkait dengan kasus ini.
“Penggeledahan di rumah Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno merupakan rangkaian dari kegiatan yang sebelumnya dilakukan di kediaman Said Amin,” ujar sumber internal KPK.
Rita Widyasari dan Jejak Uang Gratifikasi
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah menyita lebih dari 500 dokumen serta 91 kendaraan mewah, termasuk Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes-Benz, dan Hummer. Beberapa kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil gratifikasi dengan nama orang lain, termasuk atas nama perusahaan dan keluarga Rita, seperti kakak iparnya yang merupakan manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan.
Rita Widyasari sendiri telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Juli 2018, setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar serta suap Rp6 miliar dari berbagai proyek dan izin usaha di Kutai Kartanegara. Ia juga disebut-sebut terlibat dalam kasus suap terhadap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Penyitaan Aset Senilai Lebih dari Rp400 Miliar
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, Rita diduga menerima “jatah” sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diekspor dari Kutai Kartanegara. Uang hasil gratifikasi ini kemudian dialirkan ke sejumlah pihak yang kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, KPK telah menyita dana dalam berbagai rekening terkait kasus ini, dengan total nilai lebih dari Rp400 miliar, termasuk:
Rp350,8 miliar dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak terkait
USD6,2 juta dari 15 rekening dalam mata uang dolar AS
SGD2 juta dari beberapa rekening dalam mata uang dolar Singapura
“Penyitaan dilakukan karena diduga kuat uang dalam rekening-rekening tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar Tessa Mahardhika.
Hingga berita ini diterbitkan, baik Japto Soerjosoemarno maupun Ahmad Ali belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan KPK.***
KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Terkait Kasus Gratifikasi
![Screenshot_20250205-183154~2](https://radarjakarta.id/wp-content/uploads/2025/02/Screenshot_20250205-1831547E2.png)