Paulus Tannos, Buron Kasus Korupsi e-KTP, Ditangkap KPK di Singapura

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura. Penangkapan ini terjadi setelah Paulus menjadi buronan sejak 2019.

KPK kini sedang mengurus proses ekstradisi untuk membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia. Menurut sumber yang diperoleh detikcom pada Jumat (24/1/2025), Paulus Tannos ditangkap di Singapura, namun rincian mengenai proses penangkapannya masih belum diungkapkan. Saat ini, KPK fokus menyelesaikan persyaratan untuk pemulangan Paulus.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Paulus Tannos, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Meskipun telah diketahui menjadi tersangka, keberadaan Paulus Tannos sempat tidak jelas. KPK menduga, dalam proyek e-KTP, Paulus Tannos terlibat dalam kongkalikong yang menghasilkan peraturan teknis sebelum proyek tersebut dilelang.

Menurut Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Isnu Edhi Wijaya. Pertemuan-pertemuan itu diduga menghasilkan kesepakatan terkait pemenangan konsorsium PNRI dan pembagian fee sebesar 5 persen kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Perusahaan yang dipimpin oleh Paulus, PT Sandipala Arthaputra, diduga meraup keuntungan hingga ratusan miliar dari proyek korupsi e-KTP. Berdasarkan fakta persidangan, perusahaan ini diduga memperkaya diri hingga Rp 145,85 miliar terkait proyek tersebut.

Pada 2023, KPK memperoleh informasi mengenai keberadaan Paulus Tannos. Namun, proses penangkapan terkendala karena Paulus telah mengganti nama dan kewarganegaraannya. KPK sempat menemui Paulus di negara yang diduga Thailand, tetapi masalah muncul ketika paspor yang digunakan telah diperbarui dengan nama yang berbeda, yang membuat proses eksekusi gagal dilakukan.

Asep, salah seorang pejabat KPK, mengungkapkan bahwa Paulus juga sempat berupaya mencabut kewarganegaraan Indonesia. Namun, paspor Indonesia miliknya sudah tidak aktif, dan dia menggunakan paspor dari negara di Afrika Selatan untuk melintas antar negara.

Saat ini, KPK tengah berupaya melengkapi proses ekstradisi untuk membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia dan menuntaskan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan sejumlah pihak lainnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60