Radarjakarta.id | JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkap rencana perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran mendatang. Sistem zonasi yang selama ini digunakan akan digantikan dengan sistem domisili, yang lebih mengutamakan kedekatan tempat tinggal calon siswa dengan sekolah.
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antarlembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menjelaskan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk memastikan penerimaan siswa didasarkan pada jarak tempat tinggal, bukan batas wilayah administratif.
“Contohnya, antara Surabaya dan Sidoarjo, yang kami pertimbangkan adalah kedekatan tempat tinggal, bukan sekadar perbedaan wilayah,” ujar Biyanto di sela-sela acara di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (22/1).
Biyanto juga menegaskan bahwa sistem domisili dirancang untuk mengatasi praktik kecurangan, seperti manipulasi data kartu keluarga.
“Selama ini ada temuan manipulasi tempat tinggal, misalnya perpindahan kartu keluarga mendadak. Hal seperti ini akan kami antisipasi dengan sistem baru,” tambahnya.
Libatkan Sekolah Swasta dalam PPDB
Selain perubahan sistem zonasi, Kemendikdasmen juga berencana melibatkan sekolah swasta dalam proses PPDB yang baru, yang kemungkinan akan diberi nama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“PPDB nanti akan dilakukan bersama-sama dengan sekolah swasta untuk menambah kapasitas kursi,” kata Biyanto.
Ia menjelaskan bahwa biaya pendidikan bagi siswa yang diarahkan ke sekolah swasta akan ditanggung oleh pemerintah daerah, sehingga tidak memberatkan orang tua.
“Jika tidak masuk ke sekolah negeri, siswa akan diarahkan ke swasta, dan biaya pendidikannya akan dibiayai pemerintah daerah,” jelasnya lebih lanjut.
Menanti Keputusan Pemerintah
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa seluruh konsep sistem PPDB baru telah rampung dibahas dan diajukan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto. Penetapan sistem ini dijadwalkan dibahas dalam rapat kabinet pada Rabu (22/1).
“Insyaallah, besok akan ada rapat kabinet dengan agenda penetapan sistem ini,” ungkap Mu’ti saat ditemui di Jakarta, Selasa (21/1).
Sebagai informasi, sistem zonasi dalam PPDB pertama kali diterapkan pada 2017 di bawah Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy dan dilanjutkan oleh Nadiem Makarim pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sistem ini membatasi calon siswa untuk mendaftar di sekolah berdasarkan radius tertentu dari tempat tinggalnya.
Dengan sistem baru yang lebih mengutamakan domisili dan melibatkan sekolah swasta, diharapkan permasalahan kapasitas dan pemerataan pendidikan dapat teratasi secara lebih efektif.