Selebgram Aceh Mengaji Sambil Musik Disko, DPD RI Surati Kapolda

banner 468x60

Radarjakarta.id | ACEH – Aksi selebgram Aceh, Mira Ulfa, menuai kontroversi setelah video live dirinya melantunkan ayat suci Al-Quran diiringi musik disko viral di media sosial. Aksinya dianggap mencoreng citra Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, dan mendapat kecaman luas dari publik.

Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos, menyurati Kapolda Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, dan Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh. Haji Uma menegaskan, tindakan selebgram ini tidak dapat ditoleransi dan perlu penegakan hukum untuk memberikan efek jera.

“Ini bukan hanya soal permintaan maaf. Proses hukum harus tetap berjalan agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama generasi muda Aceh,” tegas Haji Uma. Ia juga menekankan bahwa perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelecehan dan penodaan agama sesuai Pasal 156a KUHP.

Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dan marah dengan tindakan tersebut. Haji Uma berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk menjaga citra Aceh sebagai daerah yang menjunjung tinggi syariat Islam. |Al Pane*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60