Radarjakarta.id | KEDIRI – Satu keluarga di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yakni ayah, ibu, dan anak ditemukan tewas, sedangkan anak bungsu terluka. Kasus perampokan dan pembunuhan keji tersebut diketahui pada Kamis 5 Desember 2024,
Tiga korbannya adalah pasutri guru SD, Agus Komarudin (38) dan Kristina (34) serta anak laki-lakinya berinisial CAW (9) ditemukan tewas. Sementara anak kedua korban berinisial SP (8) ditemukan dalam kondisi terluka.
Jasad tiga korban dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri untuk diotopsi guna mengetahui waktu dan penyebab kematian korban.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) pula, polisi mendapati bahwa mobil di rumah korban hilang.
Satreskrim Polres Kediri telah membentuk tim gabungan untuk menguak kasus pembunuhan satu keluarga ini.
Hasilnya, kurang dari 24 jam Satreskrim Polres Kediri berhasil menangkap pelaku pembunuhan dengan korban satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Pelaku adalah Yusak Cahyo Utomo (35) yang tidak lain adalah adik kandung korban Kristiani.
“Berawal dari olah TKP, dan penyelidikan akhirnya tidak sampai 24 jam akhirnya pelaku pembunuhan berencana berhasil kita tangkap,” ungkap AKBP Bimo Arianto, Kapolres Kediri, Jumat (06/12).
Pelaku pembunuh darah dingin ini ditangkap Satreskrim Polres Kediri di saat berada dipersembunyianya di Kabupaten Lamongan. Yusak tidak lain adalah adik kandung korban Kristina.
“Sedangkan pelaku adalah adik kandung dari korban perempuan,” ungkapnya.
A
Pelaku menghabisi kakak kandung dan kakak iparnya dengan menggunakan palu saat korban pergi ke dapur pada pukul tiga dini hari, sementara dua keponakannya juga dihabisi dengan menggunakan palu saat tertidur di dalam kamar.
Setelah menghabisi tiga nyawa korban, kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa mobil dan harta berharga lainnya milik korban ke Lamongan.
“Pelaku menghabisi korban dengan menggunakan palu sekira pukul 03.00 dinihari, sementara pukul 05.00 pelaku pergi membawa mobil korban,” imbuhnya.
Sejumlah barang bukti seperti mobil dan sejumlah handphone korban diamankan polisi.
“Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya. | Harno*