Radarjakarta.id | MEDAN – Riki Agasi Bersama Kuasa hukumnya,
meminta kepolisian segera menangkap Muhammad Ali Purba yang memberikan kesaksian palsu hingga membuat dirinya mendekam di penjara selama 44 hari.
Hal itu dikatakan Riki di Polrestabes Medan, Senin 2 Desember 2024, didampingi kuasa hukum Nikmat Datuk Gea, SH.
Riki juga mengatakan sepeda motor miliknya dirampas Muhammad Ali Purba. “Dalam sidang Prapid Rizki Agasi ke Polsek Medan Area terbukti laporan Muhammad Ali Purba dinyatakan tak lengkap, dan diduga membuat laporan palsu dan putusan menyatakan Rizki Agasi tak bersalah oleh pengadilan,”
Riki Agasi juga mengungkapkan dirinya merasa difitnah dan dirugikan oleh Muhammad Ali Purba.
“Saya mohon kepada Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut, dan Kapolri untuk memberikan keadilan. Saya sudah dipenjara selama 44 hari di Polsek Medan Area tanpa kesalahan. Sepeda motor saya juga sudah 10 bulan berada di tangan Muhammad Ali Purba,” tegas Riki.
Pengadilan Negeri Medan pada 19 November 2024, dalam putusan prapid Polsek Medan Area membuktikan dirinya tidak bersalah.
Nikmat Datuk Gea menyebut bahwa Polrestabes Medan telah berjanji akan menggelar perkara dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan.
“Kami menunggu hasil gelar perkara tersebut. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan membawa kasus ini ke Propam Polda Sumut, bahkan sampai ke Kapolri dan Presiden Prabowo Subianto,” tegas Gea.
Junaidi Ginting, paman Riki Agasi, juga meminta keadilan. Ia mengungkapkan, kasus ini telah membuat Riki trauma dan ketakutan.
“Saya mohon kepada Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut untuk segera menangani kasus ini. Keponakan saya sudah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, tapi dampak psikisnya masih dirasakan hingga sekarang,” ujar Junaidi.
Riki Agasi dan kuasa hukumnya berharap Muhammad Ali Purba segera diproses hukum. Juga mendesak evaluasi aparat Polsek Medan Area yang tidak profesional menangani perkara yang merugikan dirinya.
| Al Pane*