RESMI: Aturan ETLE Terbaru Per 1 Desember 2024, STNK Langsung Diblokir Lengkap dengan Denda

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Resmi, Awal Desember 2024 menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Aturan baru mengenai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan, di mana pelanggaran langsung berdampak pada pemblokiran STNK.

Aturan tilang elektronik atau ETLE terbaru berlaku per 1 Desember 2024 kini STNK langsung diblokir lengkap denda. Penerapan ETLE semakin masif, didukung oleh teknologi kamera pengawas yang tersebar di berbagai wilayah.

Kendaraan yang melanggar akan terekam secara otomatis, dan data pelanggaran akan dianalisis oleh petugas. Pemilik kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera pemantau dan mendapat surat konfirmasi yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.

Namun, praktiknya menunjukkan bahwa banyak pelanggar tidak mengetahui bahwa mereka telah melakukan pelanggaran. Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa sebagian besar pemilik kendaraan baru mengetahui STNK mereka diblokir saat hendak memperpanjang masa berlaku. Hal ini menjadi bukti bahwa kesadaran masyarakat untuk memeriksa status kendaraannya masih rendah.

“Tidak sedikit pemilik kendaraan yang terkejut ketika proses pengesahan STNK tidak dapat dilakukan. Ternyata STNK mereka sudah diblokir karena terekam melanggar oleh kamera ETLE,” jelas Budiyanto, Minggu (1/12/2024).

Pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang ITE tentang informasi transaksi elektronik. Bagi masyarakat yang STNK-nya sudah diblokir, Budiyanto menyarankan untuk segera berkoordinasi dengan Posko ETLE Gakkum.

Pemilik kendaraan akan menerima nomor BRIVA untuk membayar denda melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah. Struk pembayaran denda kemudian dapat digunakan sebagai dasar untuk membuka blokir pada STNK. Sebagai langkah preventif, masyarakat disarankan untuk memeriksa status kendaraannya melalui aplikasi ETLE.

“Sebenarnya, masyarakat bisa mengecek lebih awal apakah kendaraan mereka terkena ETLE atau tidak. Ini akan membuat proses penyelesaian lebih cepat dan sederhana,” ungkap Budiyanto.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan membayar pajak akibat denda ETLE dapat memicu sanksi tambahan berupa denda pajak.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Berisi tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 10 jenis pelanggaran yang bisa kena e-tilang.

Adapun pelanggaran dan besaran denda tilangnya , sebagai berikut:

*Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000

*Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000

*Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000

*Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000

*Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000

*Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000

*Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000

*Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000

*Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000

*Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000.

| Rul*

Bacaan Lainnya
banner 300x250

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60