Radarjakarta.id | JAKARTA – Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, sambut baik dan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto atas pembebasan yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso asal Filipina.
“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” kata pria berjuluk Bongbong itu melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11/2024).
Marcos Jr mengatakan, Mary Jane akan diserahkan ke Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia. Dia menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai “perjalanan yang panjang dan sulit”.
“Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane,” lanjutnya.
Sebelumnya, Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina yang ditangkap dan dihukum di Indonesia.
Merangkum perjalanan kasus Mary Jane yang ditangkap di Bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Dia mengklaim narkoba tersebut dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuan dirinya.
Mary Jane merupakan putri bungsu lima bersaudara dari keluarga tak mampu. Dia menikah muda pada usia 17 tahun dan memiliki dua anak.
Namun, Mary Jane bercerai dengan suaminya. Untuk membiayai kehidupan dan kedua anaknya, Mary Jane akhirnya sempat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Dubai, Uni Emirat Arab, pada 2009.
Majikan Mary Jane saat itu mencoba memperkosanya hingga akhirnya dia keluar dan kembali ke Filipina. Seorang teman yang dikenal keluarga Mary Jane kemudian menawarkan pekerjaan sebagai ART di Malaysia.
Sesampai di Malaysia, Mary Jane baru diberi tahu kalau lowongan itu sudah tidak tersedia dan diberi tahu ada lowongan ART di Indonesia. Mary Jane pun diminta terbang ke Indonesia.
Dia dititipi koper dengan upah USD 500. Sesampai di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, pada 2010, Mary Jane ditangkap dengan barang bukti heroin seberat 2,6 kilogram yang ada di kopernya.
Setelah menjalani proses persidangan, Mary Jane dijatuhi hukuman mati. Grasi Mary Jane bersama 11 nama terpidana mati lain juga telah ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014.
Kini, Kabar bebasnya Mary Jane diumumkan langsung oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong. Dalam akun media sosialnya, Bongbong menyebut Mary Jane akan pulang ke Filipina.
“Mary Jane Veloso pulang. Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama sehingga mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” bunyi postingan Bongbong yang dilihat dalam akun Instagramnya @bongbongmarcos, Rabu (20/11).
Dia pun berterima kasih kepada Indonesia. Dia mengatakan Filipina menunggu kedatangan Mary Jane. ***