Artis Angela Lee ditahan oleh Polda Metro Jaya
Radarjakarta.id | JAKARTA – Kabarnya, Selebgram Angela Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka penggelapan tas mewah merek Hermes dan Louis Vuitton. Penyidik Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyebut kerugian korban mencapai Rp 3,2 miliar.
Angela dilaporkan telah melanggar perjanjian jual beli tas mewah. Hal itu berujung dengan pelaporan dan penahanan mulai hari ini, kasus penipuan ini cukup mengagetkan publik.
Sebelumnya, Pemilik 6 juta pengikut di Instagram itu mulanya dilaporkan FI. Ia diduga sudah menggelapkan dan menipu 15 tas mewah perjanjian jual beli dari pelapor.
Angela diadukan FI ke Polda Metro Jaya. Kasusnya bergulir dan dimulai ketika ibu satu anak itu membeli 15 tas mewah dari pelapor.
“Awalnya membeli tas mewah berbagai merek, Hermes dan LV. Awalnya tersangka membeli tas kepada korban melalui seseorang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (15/8/2024).
Bukan kali pertamanya selebgram 37 tahun ini ditangkap polisi.
Penggelapan tas mewah yang merugikan korban sampai Rp3,2 miliar. Pada tahun 2018, kasus yang sama juga dilakukannya sehingga membuatnya mendekam di penjara.(*)