Radarjakarta.id | JAKARTA – Rapat Paripurna ke-14 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Hal ini disampaikan dalam laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dibacakan oleh Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, di Senayan. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa UU ini telah dibuat dengan melibatkan banyak pihak.
Adapun dalam rapat paripurna tersebut, anggota yang hadir sejumlah 303. Akan tetapi yang hadir secara fisik hanya 69.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jadi satu-satunya partai politik (parpol) yang menolak pengesahan UU DKJ tersebut.
Dengan demikian, rakyat tetap menjadi penentu suara untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ke depannya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU DKJ. Pasal tersebut berbunyi: “Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta”. | Alang*