Radarjakarta.id I Medan – PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara menyatakan bahwa mulai 12 Juni 2023 penumpang kereta api jarak jauh dan lokal diperbolehkan tidak bermasker apabila sehat tetapi dianjurkan sudah mendapatkan vaksin COVID-19.
“Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” ujar Manajer Humas KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Selasa (13/6/2023)
Menurut Anwar, aturan baru itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
Namun, dia menegaskan, KAI Divre I Sumut menganjurkan pelanggan untuk melakukan vaksinasi COVID-19, kalau memungkinkan sampai mendapatkan vaksin penguat (booster) kedua atau dosis keempat.
Anjuran tersebut utamanya ditujukan kepada penumpang yang memiliki risiko tinggi saat tertular COVID-19.
“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan COVID-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19,” tutur Anwar.
Dia menambahkan soal keseriusan KAI Divre I Sumut untuk selalu menyokong kebijakan pemerintah terkait perjalanan kereta api pada masa transisi menuju endemi COVID-19. “KAI Divre I Sumatera Utara senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah. Kami pun berkomitmen memberikan layanan perkeretaapian yang sehat, aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan,” kata Anwar.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal mulai 12 Juni 2023:
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan penguat kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi ketika terinfeksi COVID-19.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Akan tetapi, dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
3. Dianjurkan tetap membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
(M.ILHAM)*