Radarjakarta.id | JAKARTA – Polisi Tangkap empat pelaku perampok bersenjata api (senpi) serta penyekapan dua orang ART dan seorang anak berumur 14 tahun yang terjadi pada Rabu, 7 Februari 2024 di Perumahan Elite Bandung Timur Regency, Cinambo, Kota Bandung. Para pelaku berhasil dibekuk polisi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Sabtu 10 Februari 2024.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi, berawal pelaku berjumlah empat orang datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu (7/2/2024) pukul 10.00 WIB. Pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
“Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa tiga saksi, termasuk pemilik rumah. Saat ini, polisi tengah memburu para pelaku curas tersebut,” ujar Kombes Budi, Jumat (9/2/2024).
“Setelah mengambil keterangan dan melakukan olah TKP, tim Reskrim Polrestabes bersama Polsek Cinambo melakukan pengejaran dan Alhamdulillah dalam waktu 2×24 jam, pelaku berhasil diamankan empat orang, sementara satu orang masih DPO atas nama RS Mereka diamankan di wilayah Garut,” ucap Budi.
Para pelaku, kata dia berpura-pura sebagai tamu. Setelah masuk ke rumah, lanjut dia para pelaku mengancam korban dengan pistol, diduga senjata api.
“Mereka pake senjata itu saat masuk ke rumah, setelah kami periksa itu senjatanya air soft gun. Mereka ngakunya dari BIN,” kata Budi.
Saat berhasil masuk ke dalam rumah, para pelaku menyekap dua orang ART dan seorang anak pemilik rumah di ruangan yang berbeda. Mereka juga mengambil sejumlah barang berharga yang ada di rumah tersebut.
“Korban anak di sekap di kamar, ART laki-laki kamar mandi, ART perempuan di kamar mandi lantai bawah. Pelaku mengambil barang-barang, laptop, handphone, BPKB, jam tangan, dan alat-alat elektronik, mobil Pajero yang berada di halaman rumah,” jelas dia.
Saat ditangkap di Kabupaten Garut, lanjut Budi, dua orang pelaku melakukan perlawanan kepada polisi. Akibatnya, dua pelaku tersebut diberi tindakan tegas terukur dengan ditembak di bagian kaki.
“Dua orang melawan dan diberikan tindakan tegas terukur. Mereka juga bukan merupakan residivis, tapi akan kita dalami lagi karena tidak menutup kemungkinan sudah melakukan juga di wilayah lain,” ucap Budi.
Akibat perbuatannya, Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. | Eka*