Radarjakarta.id | JAKARTA – Koordinator Tim Penasehat Hukum Heddy Kandou, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perkara tindak pidana korupsi, pengadaan barang dan jasa antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, periode tahun 2017-2018, senilai Rp. 232 miliar, telah memutarbalikkan fakta hukum, dengan menuduh Heddy Kandou (Direktur PT. Haka Luxury) lah yang menggerakkan Padmasari Metta (Direktur Operation PT. Quartee Technologie 2018-2019), dalam pengurusan barang dan jasa antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara.
Padahal, kata Kaligis, dari keterangan 11 saksi dalam perkara tersebut, semua saksi, bersaksi bahwa Padmasari Metta sendirilah, yang melakukan pengurusan barang dan jasa, tanpa perintah terdakwa (Heddy Kandou).
“Terdakwa pun baik di persidangan, maupun pembelaan pribadi terdakwa, tidak pernah mengakui bahwa terdakwalah yang menyuruh Padmasari Metta untuk melakukan pengurusan barang dan jasa. Replik saudara JPU mengenai tuntutan bahwa terdakwalah yang menggerakkan Padmasari Metta untuk melakukan pengurusan barang dan jasa, bukan saja fitnah, tetapi JPU juga telah memutarbalikkan fakta hukum sesuai Pasal 185 (1) KUHAP,” ujar Kaligis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/2/2023). Dijelaskannya, pelanggaran Hukum Acara adalah Kejahatan Jabatan sebagaimana diatur di Bab XXVIII KUHP.
Ditambahkannya, keterangan 11 Saksi dan BAP terdakwa Heddy Kandou, bila menjadi pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim, cukup untuk membuktikan mengenai unsur pengadaan barang dan jasa, yang sama sekali, tidak dilakukan oleh terdakwa Heddy Kandou. “Saat melakukan penggeledahan barang bukti pun, Jaksa menyalahi ketentuan Pasal 129 KUHAP. Mestinya penggeledahan barang bukti untuk Tersangka Heddy Kandou disaksikan oleh Heddy Kandou, bukan Padmasari Metta yang dilindungi JPU,” ujar Kaligis dalam Dupliknya yang dibacakan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada Rabu (7/2/2023).
Yang aneh, kata Kaligis, yang hadir di dalam penggeledahan adalah Padmasari Metta, yang bebas memilah-milah barang bukti, yang digunakan untuk terdakwa Heddy Kandou.
“Tetapi beranikah Yang Mulia Majelis Hakim mempertimbangkan sebelas keterangan saksi, keterangan terdakwa Heddy Kandou dan penyitaan barang bukti yang menyalahi KUHAP?,” tukas Kaligis.