Radarjakarta.id | JAKARTA – Pemilihan presiden 2024 diprediksi akan berlangsung dua putaran karena diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon). Berdasarkan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, ketentuan terpilihnya seseorang menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan sebaran sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Pertarungan meraih kursi nomor satu di Indonesia untuk periode 2024-2029 kian memanas pasca debat ketiga yang berlangsung, berdasarkan hasil perhitungan lembaga survei, elektabilitas ketiga paslon belum ada yang mencapai 50 persen atau mendominasi dserta unggul dari angka tersebut.
Dari analisis lembaga-lembaga survei tersebut, prediksi pun bermunculan bahwa akan ada putaran kedua dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Pemenang pertama dan kedua nantinya akan kembali berkontestasi mendapatkan suara terbanyak. Sedangkan pasangan yang mendapat suara paling sedikit tersingkir alias tidak bisa ikut dalam putaran kedua.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa jadwal pemungutan suara pemilihan presiden (Pilpres) 2024 putaran kedua, bila tidak ada pasangan calon menang satu putaran, akan digelar pada 26 Juni 2024.
Sebagai informasi, Pemilu putaran kedua dilakukan jika tidak ada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhasil memperoleh jumlah suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilihan Presiden di Pemilu 2024 nanti, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Nantinya, KPU akan memberikan kesempatan bagi pasangan calon (paslon) untuk melakukan kampanye pada tanggal 2 Juni s.d. 22 Juni 2024.
Lepas melakukan kampanye, paslon akan memasuki masa tenang yang rencananya ditetapkan pada tanggal 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
KPU menetapkan hari-H pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua pada tanggal 26 Juni 2024. Adapun masa penghitungan suara mulai 26 hingga 27 Juni 2024.
“Meski demikian, tentunya semua itu sangat bergantung pada hasil pemungutan suara pada hari Rabu, 14 Februari 2024,” ujar Idham.
Sementara itu, penghitungan suara bakal dilakukan pada 26-27 Juni 2024 dan rekapitulasinya bakal diselenggarakan sampai 20 Juli 2024. | Eka*