HUMBAHAS, Radarjakarta.id – Hari ke Empat pelaksanaan TMMD ke 129, Kodim 0210/TU terus bergerak cepat […]
HUMBAHAS, Radarjakarta.id – Hari ke Empat pelaksanaan TMMD ke 129, Kodim 0210/TU terus bergerak cepat […]
Baca Juga :
Headlines
Tag: 50 persen
Breaking News! KPU: Putaran Kedua Digelar 26 Juni 2024
Pemilihan presiden 2024 diprediksi akan berlangsung dua putaran karena diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon). Berdasarkan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, ketentuan terpilihnya seseorang menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan sebaran sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.






